CV. Limas Aji Perkasa Tidak Taati K3 Pada Proyek RKB SDN Cipicung 1, DPC GWI Minta Dinas Terkait Berikan Sangsi Tegas

CV. Limas Aji Perkasa Tidak Taati K3 Pada Proyek RKB SDN Cipicung 1, DPC GWI Minta Dinas Terkait Berikan Sangsi Tegas

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupeten Pandeglang Menyoal terkait pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cipicung 1 Kecamatan Cikedal oleh CV. Limas Aji Perkasa yang tidak mematuhi K3, terlihat Pekerja Tidak memakai APD.

Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja di proyek pemerintah maupun swasta.

Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Cipicung 1, kontarktor CV. Limas Aji Perkasa, dengan nomor kontrak 398717500 yang bersumber dari DAU, SG.TA.2025 nilai Pagu Rp. 400.000.000 dinilai kurang pengawas pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang & Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang 

Terlihat para pekerja proyek Pembangunan RKB SDN Cipicung 1 Kecamatan Cikedal yang tidak mematuhi keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari pihak Pemda Pandeglang. 

Saat awak media menemui para pekerja guna menanyakan pelaksananya untuk konfirmasi terkait K3.

“Saya gak kenal pak siapa nama kontraktornya, dan tidak tahu siapa pengawasnya,” jawab salah satu pekerja.

Seharusnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, melakukan pengawasan terkait Proyek Pemerintah yang pelerjanya tidak memakai Alat Pelindugan Diri (APD), karena sudah di atur dan diperintahkan oleh undang-undang.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang menyampaikan kepada awak media bahwa "Sangat di sayangkan CV. Limas Aji Perkasa tidak mengindahkan terkait dengan APD pada Proyek Pekerjaan Ruang Kelas Baru SDN Cipicung 1 Kecamatan Cikedal, Para pekerja tidak dilengkapi APD, ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Disnakertras Kabupaten Pandeglang & Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang" Paparnya.

Masih kata L. Irawan, bukan hanya APD/K3 kami juga menduga banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Limas Aji Perkasa pada proyek Pembangunan RKB SDN Cipicung 1 Kecamatan Cikedal.

Insya allah kami akan layangkan Laporan Pengaduan Ke Disnakertrans dan Inspektorat karena diduga CV. Limas meng Subkon kan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, yang terjadi banyak sekali pelanggaran, dan Pelaksana tidak pernah ada dilokasi untuk melakukan pengawasan (Ira/Red)