Material Proyek Revitalisasi SMK Iptek Patia Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta APH dan Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan

Material Proyek Revitalisasi SMK Iptek Patia Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta APH dan Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal Dugaan Sengkarut proyek revitalisasi SMK Iptek Patia yang mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan periksa kualitas Matrial dan Dugaan setoran.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyampaikan, adanya sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Terutama dari kualitas material yang dipakai.

“Kami Meminta Kepada Pihak APH dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terkait dengan Kualitas Material yang digunakan oleh Panitia Revitalisasi SMK IPTEK Patia, dengan anggaran yang cukup besar Rp. 1.602.966.000, pertanyaannya apakah materila sesuai Juknis dan standar SNI" paparnya.

Masih kata dia, program revitalisasi seharusnya menjadi momentum meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menyisakan dugaan penyimpangan yang berujung pada perbuatan manipulasi oleh sejumlah oknum terkait.

“Kepala sekolah seyogyanya menjaga amanah program ini. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” imbuhnya.

Tak hanya menyoroti kualitas bangunan, Rohikmat juga menyinggung isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pengondisian penyedia material, Setoran dan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.

Apabila dugaan itu benar, sambungnya, dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi.

“Kalau benar ada pihak yang cawe-cawe, mengatur atau bahkan mengondisikan material maupun pekerja dalam proyek ini, itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia menambahkan, praktik pengondisian tata kelola proyek apabila terbukti, berpotensi menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai program ini menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu. Negara dirugikan, sekolah dirugikan, dan yang paling dirugikan adalah para siswa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.

DPC Amira Pandeglang mendesak Inspektorat, BPKP, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh item pekerjaan, termasuk bagian konstruksi sekaligus menelusuri proses pengadaan material serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek. (Red)