Lima SPPG di Patia dan Pagelaran Diduga Tidak Miliki HACCP yang Sesuai, DPC AMIRA Minta BGN Lakukan Audit

Lima SPPG di Patia dan Pagelaran Diduga Tidak Miliki HACCP yang Sesuai, DPC AMIRA Minta BGN Lakukan Audit

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoroti lemahnya pengawasan BGN terkiat dengan dokumen persyaratan yang diwajikan salah satunya HACCP, yang harus dimiliki oleh setiap SPPG di Kecamatan Patia dan Pagelaran yang diduga tidak memiliki Sertifikat HACCP yang sesuai.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, Pemerintah mewajibkan dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memiliki tiga sertifikat utama, salah satunya adalah hazard analysis and critical control point (HACCP).

Aturan ini hadir sebagai upaya mencegah kasus keracunan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang dibagikan.

Hazard analysis and critical control point (HACCP) merupakan bukti bahwa sebuah dapur atau perusahaan pangan telah menerapkan sistem manajemen keamanan makanan yang berstandar internasional.

Artinya, setiap tahap pengolahan makanan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, hingga pendistribusian akan dipantau secara ketat untuk mencegah risiko yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.

Prinsip kerja HACCP adalah mengidentifikasi potensi bahaya (baik biologis, kimia, maupun fisik), menentukan titik kritis yang harus diawasi, menetapkan batas aman, serta memastikan ada langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan.

Dengan sertifikat ini, dapur MBG dapat menjamin seluruh proses penyediaan makanan mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi sudah memenuhi standar keamanan.

Sertifikasi ini juga mencegah risiko kerugian akibat salah penanganan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Dalam konteks dapur MBG, sertifikat HACCP sangat penting karena makanan yang diproduksi dikonsumsi oleh kelompok rentan, terutama anak-anak.

Tanpa standar ini, risiko keracunan bisa meningkat, terutama jika proses masak tidak konsisten atau pengawasan bahan baku kurang ketat.

Dengan adanya sertifikasi HACCP, dapur MBG memiliki pedoman jelas dalam mengelola makanan, termasuk cara menyimpan bahan, menjaga kebersihan peralatan, melatih staf, hingga mengontrol distribusi makanan agar tetap higienis sampai ke penerima.

Untuk memperoleh sertifikat HACCP, sebuah dapur atau perusahaan pangan wajib memenuhi tujuh prinsip utama, antara lain:

Analisis bahaya.

1. Penetapan titik kendali kritis.

2. Penetapan batas kritis.

3. Monitoring.

4. Tindakan koreksi.

5. Verifikasi.

6. Dokumentasi.

Proses sertifikasi dilakukan melalui audit dokumen dan inspeksi lapangan oleh lembaga sertifikasi berlisensi.

Tim auditor akan memeriksa kualitas bahan baku, kondisi dapur, hingga pemahaman staf terhadap standar HACCP. Jika ditemukan kekurangan, dapur diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

Manfaat Sertifikat HACCP

Ada beberapa manfaat langsung dari penerapan sertifikat ini:

1. Memberi jaminan bahwa makanan aman dikonsumsi.

2. Meningkatkan kualitas layanan dapur MBG.

3. Membangun kepercayaan masyarakat pada program pemerintah.

4. Mengurangi potensi kerugian akibat salah pengolahan makanan.

Sertifikat HACCP bukan hanya formalitas, melainkan standar penting yang memastikan setiap makanan dari program MBG benar-benar aman, bergizi, dan layak konsumsi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus keracunan, dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh sehat dengan asupan yang terjamin mutunya.

Lajut Rohikmat, dapur MBG atau SPPG di kecamatan Patia dan Pagelaran yang diduga tidak memiliki sertifikat HACCP, ISO, dan Dedung yang diduga tidak sesuai antara lain.

1. SPPG Pasirgadung Patia

2. SPPG Ciawi/Cimoyan Patia

3. SPPG Surakarta Yayasan Haji Kasmidi

4. SPPG Sindanglaya 1 Pagelaran

5. SPPG Margasana Pagelaran

Kami meminta kepada BGN, Satgas MBG Pandeglang, Kareg SPPI Banten dan Korwil SPPI Pandeglang melakukan pengecekan dan bila benar dugaan 5 SPPG Langgar Juknis maka harus dilakukan teguran secara tertulis agar semua SPPG memiliki Sertifikat HACCP, kalau masih tidak mengurus SPPG harus diberikan sangsi tegas berupa penutupan sementara atau permanen. Tutupnya. (Red)