Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Cihara Lebak, 5 Lubang Disegel

Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Cihara Lebak, 5 Lubang Disegel

BANSELPOS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa operasi ini menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Ditreskrimsus tertanggal 1 September 2026. Di lokasi, polisi menemukan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dijadikan aktivitas penambangan batubara secara manual dengan total lima lubang tambang.

"Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang berdiameter 50 sentimeter dengan kedalaman 20 meter. Aktivitas ini diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026," ujar Maruli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Sementara di TKP kedua, ditemukan satu lubang tambang berdiameter 80 sentimeter berkedalaman 40 meter yang diduga milik AU dan beroperasi sejak Juli 2026.

Selanjutnya pada TKP ketiga, petugas mendapati dua lubang tambang berukuran 1 meter persegi dengan kedalaman mencapai 50 meter. Aktivitas di titik ketiga ini diduga milik HE dan telah berjalan sejak Mei 2026.
Maruli menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap aktor utama dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat kerja penambangan serta berkoordinasi dengan dinas terkait.

Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:

TKP 1: 1 unit jack hammer, 1 unit blower, 1 buah pacul, 1 buah tong, dan ½ karung batubara.
TKP 2: 1 buah serokan, 2 buah pacul, 1 buah balencong, 1 unit jack hammer, 1 unit blower, dan ½ karung batubara.
TKP 3: 2 karung batubara, 1 unit jack hammer, 2 buah blower, 1 buah cangkul, 1 buah tong plastik, 1 buah umplung (jerigen potongan), 1 buah palu, dan 1 utas tali tambang.

Polda Banten mengimbau masyarakat wilayah Lebak Selatan dan sekitarnya untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Warga yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (Dad)