Aduan Dana Desa Cihanjuang Masuk Kejari, Kades Bakal Dimintai Keterangan
BANSELPOS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang tengah mendalami laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang. Dugaan kasus tersebut mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2026.
Atas laporan ini, Kepala Desa (Kades) Cihanjuang rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi awal, meskipun agenda tersebut belum dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Peduli Banten. Aduan resmi tersebut tercatat dengan nomor registrasi E379/LP-DD/X/2026.
"Oh, hari Kamis kemarin laporan masuk. Sementara ini masih dipelajari oleh pimpinan," ungkap Bangga saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).
Bangga menjelaskan, tim Kejari Pandeglang saat ini sedang memeriksa isi laporan beserta kelengkapan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Ya, nanti kami pelajari dulu laporan dan kelengkapan dokumen pendukungnya, kemudian baru kita agendakan untuk tindak lanjut," jelasnya.
Selain melakukan verifikasi berkas, penundaan agenda pemeriksaan juga disebabkan karena pihak kejaksaan masih memprioritaskan penuntasan kasus-kasus lain yang masuk lebih awal.
"Tetapi untuk sementara ini, kami juga masih menyelesaikan laporan aduan (lapdu) yang sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu," sambung Bangga.
Terkait rencana pemanggilan Kades Cihanjuang, Bangga menegaskan bahwa proses klarifikasi awal pasti akan dilakukan untuk menguji kebenaran informasi dari pelapor.
"Ada nanti untuk klarifikasi awal, tapi belum dalam waktu dekat ini ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Aliansi Peduli Banten melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di Desa Cihanjuang untuk periode 2022-2026. Laporan tersebut tidak hanya menyoroti Dana Desa, tetapi juga mencakup penggunaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025.
Dalam berkas aduannya, pelapor membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran krusial, di antaranya indikasi proyek fiktif pada anggaran Banprov 2025 serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program ketahanan pangan.
Selain itu, pihak pelapor juga mengendus adanya dugaan penyalahgunaan aset atau fasilitas negara berupa infrastruktur air bersih, yang dibangun menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2024. (Dad)












