Tercium Dugaan Pungli dan Monopoli Program Revitalisasi SDN Pasirpanjang 2, Panacaran 03, Gunungbatu 2 dan Sidangresmi 2 Oleh Oknum Anggota DPRD Pandeglang, DPC Amira Layangkan Surat Hearing Ke Komisi IV
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dugaan praktik pungutan liar serta monopoli pengelolaan program revitalisasi sekolah dari Jalur Aspirasi tercium terjadi di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik.
Dewan Pengurus Cabang AMIRA Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mendesak DPRD Pandeglang, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Inspektorat Jenderal Dikdasmen turun langsung mengawasi dan mengusut tuntas indikasi penyimpangan yang disebut yang paling mendesak pada SDN Pasirpanjang 02 Kec. Picung, SDN Sindangresmi 02, SDN Panacaran 03. SDN Gunungbatu 02 yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang
Desakan ini muncul menyusul maraknya informasi di masyarakat mengenai adanya pungutan hingga 25 persen dari nilai anggaran revitalisasi pada tahun 2026. Tak hanya itu, juga tercium dugaan praktik monopoli dalam kegiatan yang diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang..
Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat, menegaskan bahwa DPRD Pandeglang, Kejagung dan Itjen Dikdasmen memiliki landasan hukum dan kewenangan yang kuat untuk melakukan pengawasan maupun penindakan, mengingat telah terjalin nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengamanan program strategis nasional di sektor pendidikan.
“Jika isu itu benar, maka jelas-jelas ini sesuatu yang tak bisa dibiarkan oleh Kejagung RI dan Itjen Dikdasmen Jangan sampai program revitalisasi sekolah yang merupakan prioritas Bapak Presiden Prabowo ternodai oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Rohikmat, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, indikasi penyimpangan yang berkembang tidak hanya sebatas pungli kepada sekolah penerima manfaat, tetapi juga mengarah pada pengondisian program serta penguasaan akses perencanaan. Di tengah lemahnya transparansi pada proses pengadaan jasa konsultansi dan minimnya pengawasan publik, isu pembayaran biaya tambahan atau “fee” yang mencapai 25 persen dari nilai anggaran menjadi pembicaraan serius.
Beredar kabar pula bahwa seluruh pengurusan kegiatan revitalisasi dari Aspirasi hanya dapat dilakukan melalui satu jalur atau “satu pintu”, yang dikaitkan dengan pihak Anggota DPRD.
Praktik demikian dinilai sangat merugikan. Selain berpotensi melanggar hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, hal ini juga mengancam kualitas pembangunan pendidikan. Berbagai kasus serupa menunjukkan bahwa pungli dan biaya tambahan proyek biasanya berujung pada penurunan mutu pekerjaan, karena konsultan terpaksa memangkas kualitas guna menutupi biaya-biaya yang tidak tercatat secara prosedural.
“Program revitalisasi sejatinya bertujuan memperbaiki sarana pendidikan. Namun, jika sejak awal sudah dibebani biaya tambahan dan pungutan, yang dikorbankan akhirnya adalah kualitas bangunan serta hak siswa mendapatkan fasilitas yang layak,” tegasnya.
Secara hukum, pungutan di luar ketentuan resmi dalam proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, pemerasan jabatan, gratifikasi, atau persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
Salah satu sumber yanh tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat di wawancara oleh awak media perihal Kegiatan Pembangunan Revitalisasi SDN Pasirpanjang 02, SDN Sindangresmi 02, SDN Panacaran 03 dan SDN Gunungbatu 02 menyampaikan bahwa program tersebut kalau tidak salah diberikan melalui jalur Aspirasi, yang menjadi Koordinator salah satu Anggota DPRD Pandeglang, dengan beberapa metode ada yang setor 25% ada juga sekolah yang terima kunci semua pekerjaan dan Pembelajaan diatur oleh oknum anggota DPRD tersebut bersama anak buahnya.
"Yang saya dengar bahwa Program Revitalisasi empat SDN tesebut dari jalur aspirasi, itu harus setor 25% dan ada juga yang hanya terima kunci, semua pembelajaan dan Pembangunan oleh pihak anggota DPRD, sekolah saya juga ditawari tapi saya tidak mau, karena terlalu berat" tutupnya.
Lanjut Sumber, Dalam Kegiatan Revitalisasi tersebut Pihak Sekolah dan P2SP hanya sebagai penonton, semua pekerjaan dan Pembelajaan oleh orang yang dipercaya oleh oknum anggota DPRD tapi kalau sekolah dan P2SP ingin mengelola itu harus setor dari mulai 20 sampai 25%.
Rohikmat menilai, dugaan penyimpangan ini harus ditangani secara serius mengingat program revitalisasi merupakan agenda prioritas nasional. Pengawasan yang lemah dinilai akan membuka ruang bagi praktik rente politik dan korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di tingkat daerah.

Untuk menghindari konflik kepentingan serta tumpang tindih hubungan antarunsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPC AMIRA meminta Kejagung membentuk tim atau satuan tugas khusus. Tim ini diharapkan mampu menelusuri jejak permainan anggaran revitalisasi sekolah di daerah secara objektif.
“Kami berharap DPRD Pandeglang, Itjen Dikdasmen dan Kejagung bertindak tegas memberantas praktik nakal dalam pengelolaan anggaran revitalisasi ini,” pungkasnya.
Dengan adanya dugaan Pungli dan Monopoli pekerjaan, kami dari DPC AMIRA Pandeglang sudah layangkan Surat Permohonan Hearing (Dengar Pendapat) ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang agar program ungulan bapak Presiden Prabowo tidak sia-sia. Tutupnya. (Red)












