Ketua OKK PP AMMDI Sampaikan Kehadiran Jokowi Pada Sidang Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Bukti Sikap Negarawan Sejati
Banselpos.com, Jakarta | Ketua OKK PP AMMDI, Ade Muhamad Bahtiar memberikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), yang hadir langsung sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sidang tersebut mendudukkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Ade Muhamad Bahtiar menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di ruang sidang dengan membawa serta dokumen ijazah aslinya merupakan bukti nyata penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
"Yang punya Ijazah sudah hadir dan menunjukkan langsung Ijazah itu dihadapan Majelis Hakim. Sebuah bentuk Sikap Negarawan yang telah ditunjukkan oleh Jokowi," ujarnya, Kamis (5/11/2026).
"Menurut saya sebagai rakyat biasa, kehadiran Jokowi adalah bentuk sikap menghormati proses peradilan dan itu adalah sikap seorang Negarawan sejati yang menjunjung tinggi Supremasi Hukum di Indonesia" ucapnya.
Ade Muhamad Bahtiar juga menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta agar dilakukan uji forensik ulang terhadap ijazah mantan Presiden RI tersebut. Menurutnya, langkah pembuktian medis maupun teknis sudah pernah dilakukan oleh lembaga resmi negara, sehingga penunjukan fisik ijazah di hadapan majelis hakim dinilai sudah sangat memadai.
"Ijasah sudah ditunjukkan langsung, untuk apalagi ada forensik yang sudah pernah dilakukan oleh lembaga negara," tegasnya.
Menutup keterangannya, Ade Muhamad Bahtiar mengimbau seluruh pihak agar menghentikan polemik yang dinilainya telah menyita perhatian publik secara berlebihan. Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan putusan sepenuhnya kepada pertimbangan objektif majelis hakim.
"Kita serahkan pada hati nurani seorang Hakim yang dipercaya mengadili perkara yang sudah bikin repot satu Indonesia. Satu hal yang patut diteladani dari sikap Jokowi adalah, beliau mendatangi dan menyalami satu persatu orang-orang yang telah menyebarkan berita kebohongan publik." pungkasnya.
Kini Dugaan Makar Terungkap, Sebagai informasi, persidangan di PN Jakarta Timur ini digelar atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai keabsahan ijazah mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Atas perbuatannya, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut turut disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)












