Pekerjaan Jalan Paving Block di Desa Cisereh Oleh CV. Jaya Taruna Gemilang Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta BPK Lakukan Pemeriksaan

Pekerjaan Jalan Paving Block di Desa Cisereh Oleh CV. Jaya Taruna Gemilang Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta BPK Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyorotin Proyek paving block di Desa Ciserah, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, Pekerjaan yang diduga berasal dari aspirasi diduga dikerjakan tanpa memperhatikan sejumlah ketentuan teknis dan asal jadi. Rabu, 28/10/2026.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyanpaikan, pada papan informasi Proyek, terpampang nilai anggaran Rp. 364.080.000, (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah), dengan pelaksana CV. Jaya Taruna Gemilang, yang bersumber daru APBD Provinsi Banten Tahun 2026, yang diduga dikirjakan tidak sesuai Juknis.

Lebih memprihatinkan, Aspal lama tidak di lakukan pertaan dan. Proses pengerjaan juga diduga tidak melakukan pemadatan secara memadai, serta hanya menggunakan batu screening dan diduga tanpa abu batu yang sesuai.

Lanjut Rohikmat, Kami juga menduga Kualitas Paving Block pada pekerjaan tersebut tidak sesuai sengan Spesifikasi yang ditentukan oleh juknis.

Jika kondisi tersebut benar, maka pertanyaannya sederhana, untuk apa spesifikasi teknis dan RAB dibuat jika di lapangan diduga tidak dijadikan pedoman?

Pekerjaan paving block semestinya tidak dilakukan sekadar meratakan material lalu memasang paving. Tahapannya harus dimulai dari pengukuran dan persiapan lahan, pembentukan serta pemadatan tanah dasar, pemasangan dan pemadatan lapisan pondasi/Base Course sesuai spesifikasi, pemasangan bedding, pemasangan paving, pengisian celah, hingga pemadatan akhir. Seluruh pekerjaan harus mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.

Tanpa pondasi dan pemadatan yang benar, paving block berpotensi cepat turun, bergelombang, bergeser dan rusak. Artinya, pekerjaan yang tampak selesai belum tentu berarti pekerjaan tersebut memenuhi mutu yang dipersyaratkan.

Jika benar proyek ini merupakan aspirasi Anggota DPRD, maka justru pengawasannya harus diperketat. Label aspirasi tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kualitas pekerjaan.

Dugaan adanya proyek yang menjadi ajang korupsi tentu harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi. Namun dugaan ketidaksesuaian material, dan metode pekerjaan sudah cukup menjadi alasan bagi Inspektorat serta dinas teknis terkait untuk turun ke lapangan.

Jangan hanya memeriksa apa yang terlihat di permukaan. Pemeriksaan harus menyentuh RAB, volume, ketebalan, material, pemadatan, Base Course, metode pelaksanaan hingga pembayaran pekerjaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pertanggungjawaban.

Masih kata Rohikmat, Insya allah kami dari DPC AMIRA Pandeglang akan layangkan laporan pengaduan ke APH dan Dinas Terkait agar proyek dari uang rakyat tidak sia-sia.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil pembangunan, sementara ketika kualitas pekerjaannya dipertanyakan, pejabat yang seharusnya menjelaskan justru memilih diam.

Proyek pemerintah bukan sekadar mengejar serah terima pekerjaan. Ada uang rakyat, ada spesifikasi, ada pengawasan dan ada tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai aturan, tunjukkan buktinya. Kalau memang ada kekurangan, perbaiki. Jangan biarkan proyek aspirasi berubah menjadi proyek yang hanya bagus di atas kertas.

Awak media belum dapat melakukan Konfirmasi ke Pelaksana, sampai berita ini terbit.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kontraktor maupun instansi terkait untuk menjelaskan pekerjaan paving Block tersebut. (Red)