DPC Amira Pandeglang Menyesalkan, Dugaan Pungli Bantuan Pangan Di Desa Ciseureuheun Cigeulis
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dugaan pungutan liar mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku dimintai uang sebesar Rp25 ribu saat menerima undangan atau barcode untuk mengambil bantuan yang sejatinya diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Hasil penelusuran di lapangan pada Minggu (05/04/2026) menunjukkan dugaan pungutan tersebut terjadi di Desa Ciseureuheun, Kecamatan Cigeulis. Beberapa warga penerima bantuan menyebut permintaan uang dilakukan oleh ketua RT di Desa Ciseureuheun pada saat memberikan surat undangan bantuan pangan yang akan di bagikan pada Hari Senen (06/04/2026) uang di berikan di rumah atau nanti sesudah pengambilan, sebesar Rp25 ribu per KPM.
Salah seorang KPM asal Desa Ciseureuheun, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pada rencana penyaluran bantuan Pangan kali ini dirinya di pinta uang sebesar Rp.25 rb oleh oknum RT. Pada saat memberikan surat undangan atau barcode Katanya buat ke atas.
“Di lingkungan saya diminta Rp25 ribu. Oleh oknum RT, Ia mengaku keberatan, namun tetap membayar karena khawatir bantuan tidak diberikan, dan masyarakat lain pun terpaksa membayar.
Praktik dugaan pungutan ini menuai sorotan dari Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat, ia menilai dugaan lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya pungli dalam program bantuan sosial yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu tanpa biaya.
“Program Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng ini jelas program gratis. Jika benar ada pungutan, ini mencederai tujuan utama bantuan dan memberatkan masyarakat,” kata Rohikmat.
Menurutnya, bantuan pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap penyimpangan harus ditindak tegas.
Rohikmat mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut, kalau itu benar terjadi berulang-ulang usut termasuk menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari para penerima manfaat. “Jika terbukti dan melanggar hukum, pelakunya harus diproses untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Hapid Hertian, Camat Cigeulis saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh awak media menyatakan akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pemerintah desa. “Nanti akan kami konfirmasi ke pihak desa,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ciseureuheun belum dapat dimintai keterangan karena nomor wa nya tidak aktif atau mengundang. (Ira/Red)
















