Aliansi Peduli Banten "Gedor" Jaksa, Laporkan Borok Dugaan Korupsi Dana Desa Cihanjuang!

Aliansi Peduli Banten "Gedor" Jaksa, Laporkan Borok Dugaan Korupsi Dana Desa Cihanjuang!
Ketua Pengurus Kabupaten Pandeglang Aliansi Peduli Banten, Yusuf Alayubi menyerahkan berkas Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Cihanjuang kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis (15/10/2026) - (Foto: Banselpos.com)

PANDEGLANG, BANSELPOS.COM – Aliansi Peduli Banten Pengurus Kabupaten Pandeglang resmi melayangkan surat laporan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada Kamis (15/10/2026).

Berkas laporan dengan Nomor: E379/LP-DD/X/2026 tersebut diserahkan secara resmi dan diterima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pandeglang.

Ketua Aliansi Peduli Banten Pengurus Kabupaten Pandeglang, Yusuf Alayubi, mengonfirmasi bahwa penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Cihanjuang untuk tahun anggaran 2022 hingga 2026, termasuk di dalamnya Dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025.

Menurut Yusuf, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil temuan investigasi di lapangan serta aduan yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi pokok persoalan dalam berkas laporan yang diserahkan ke korps adhyaksa tersebut.

"Beberapa poin utama yang kami laporkan meliputi dugaan proyek fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi tahun 2025, serta penyalahgunaan wewenang dalam program Ketahanan Pangan. Selain itu, kami juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan aset atau fasilitas negara berupa infrastruktur air bersih yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024," ujar Yusuf kepada awak media, Kamis (15/10/2026).

Tidak hanya itu, Aliansi Peduli Banten juga menyoroti adanya kelalaian dalam manajemen operasional dan pemenuhan hak publik. Di antaranya adalah anggaran program ketahanan pangan tahun 2023 yang diduga kuat tidak direalisasikan, serta pengerjaan fisik 15 titik Pos Ronda untuk tahun anggaran 2022/2023 yang dinilai tidak maksimal bahkan belum selesai hingga saat ini.

Meskipun belakangan ini tersiar kabar bahwa pihak Pemerintah Desa Cihanjuang mulai mengejar ketertinggalan dengan melaksanakan beberapa pekerjaan fisik yang sebelumnya terbengkalai, Yusuf menegaskan hal itu tidak menghapus indikasi pelanggaran yang sudah terjadi.

"Kami memantau bahwa saat ini pihak Pemerintah Desa Cihanjuang memang sedang melaksanakan beberapa pekerjaan yang belum terealisasi sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa masih banyak poin-poin krusial lain yang belum diselesaikan," tegas Yusuf.

Ia menambahkan, pengerjaan yang baru dikebut sekarang tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses pengawasan dan penegakan hukum.

"Kendati ada upaya pengerjaan yang sedang berjalan saat ini, saya kira perilaku atau proses hukum harus tetap berjalan. Tanggung jawab atas pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan hukum," lanjutnya.

Yusuf memungkasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat demi penegakan hukum yang akuntabel. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Pandeglang dapat segera menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Pandeglang.

Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, tim media sebelumnya sempat melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cihanjuang, Cacu Sukardi. Dalam keterangannya, Cacu membenarkan adanya keterlambatan dan persoalan terkait realisasi anggaran tersebut di desanya. Meski demikian, ia menegaskan berkomitmen penuh dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh pekerjaan yang tertunda tersebut dalam waktu dekat. (Dad)