Diskon Pajak Banten Diperpanjang: Bebas Denda 100% dan Peluang Umroh Menanti Warga Pandeglang!

Diskon Pajak Banten Diperpanjang: Bebas Denda 100% dan Peluang Umroh Menanti Warga Pandeglang!

PANDEGLANG, BANSELPOS.COM – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026.

Demi memastikan informasi ini tersampaikan luas ke pelosok daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Pandeglang bergerak cepat menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang untuk menggencarkan sosialisasi secara masif. Adapun gerakan sosialisasi sinergis ini dijadwalkan akan berlangsung secara maraton selama 10 hari ke depan.

Kepala UPT Samsat Pandeglang, H. Epi, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan langkah strategis Pemprov Banten. Selain berfungsi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), program ini dihadirkan sebagai bentuk relaksasi ekonomi untuk meringankan beban sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak.

"Program diskon pajak ini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Kami dari Samsat Pandeglang bersama Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus turun ke masyarakat melakukan sosialisasi intensif agar para pemilik kendaraan tidak terlambat dan bisa memanfaatkan momentum emas ini dengan sebaik-baiknya," ujar H. Epi saat ditemui media di ruang kerjanya pada Kamis (5/11/2026).

Dalam program relaksasi kali ini, wajib pajak dimanjakan dengan dua keuntungan utama, yaitu, Penghapusan denda secara penuh untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak dan Potongan langsung dari nilai pajak pokok sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Lebih menariknya lagi, Pemprov Banten juga menyiapkan stimulus tambahan. Warga Pandeglang yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo berkesempatan mengikuti undian besar dengan hadiah utama berupa sepeda motor, paket Umroh, serta berbagai hadiah hiburan menarik lainnya.

"Ini adalah momen yang sangat baik bagi masyarakat. Bagi yang memiliki tunggakan pajak hingga bertahun-tahun, sekarang bisa melunasinya tanpa dibebani denda sepeser pun. Sementara bagi yang selalu taat pajak sebelum jatuh tempo, justru mendapatkan diskon pokok 5 persen plus peluang membawa pulang hadiah motor atau berangkat umroh," tambah H. Epi.

Mengantisipasi terjadinya lonjakan antrean dan penumpukan wajib pajak di akhir periode, H. Epi mengimbau masyarakat Pandeglang untuk segera mengurus pajaknya lebih awal.

"Jangan menunggu sampai akhir Desember 2026. Segera manfaatkan fasilitas ini dengan mendatangi Kantor Samsat Pandeglang, atau memanfaatkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling (Samling) serta gerai-gerai layanan yang sudah kami sediakan. Ingat, pajak yang Anda bayarkan adalah modal utama untuk membangun Banten," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polres Pandeglang yang memimpin langsung jalannya sosialisasi di lokasi kegiatan turut mengingatkan esensi pentingnya tertib administrasi kendaraan. Pihak kepolisian menekankan bahwa kepatuhan pajak berbanding lurus dengan aspek keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

"Kendaraan yang pajaknya hidup menjadi indikator bahwa surat-surat kendaraan tersebut sah, lengkap, dan secara administrasi layak jalan. Kami mengimbau seluruh pengendara di Pandeglang untuk selalu melengkapi surat-surat berkendara, menggunakan helm berstandar SNI, dan senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya," pungkas Kanit Lantas di lokasi sosialisasi.

Melalui skema kolaborasi dan sosialisasi yang masif ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pandeglang dapat meningkat signifikan. Hasil akhirnya, kontribusi ini akan berdampak positif pada percepatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten. ***(Dad)