Tanpa Papan Informasi, Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Gedung Baru Bawaslu Pandeglang Disorot

Tanpa Papan Informasi, Telan Anggaran Miliaran Rupiah, Proyek Gedung Baru Bawaslu Pandeglang Disorot

PANDEGLANG, BANSELPOS.COM – Proyek pembangunan gedung baru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat. Pasalnya, proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis hingga miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Ketiadaan atribut transparansi ini memicu kritik keras dari Aliansi Peduli Banten. Ketua Aliansi Peduli Banten Perwakilan Pandeglang, Yusuf Alayubi, menyayangkan kelalaian yang terjadi pada proyek kedinasan pemerintah tersebut. Terlebih, instansi yang sedang dibangun merupakan lembaga penegak marwah pengawasan pemilu.

"Kami sangat menyayangkan pelaksanaan pembangunan gedung Bawaslu Pandeglang ini berjalan tanpa adanya papan informasi. Ini uang negara, uang rakyat, nilainya miliaran. Mengapa harus ditutupi seolah ini proyek siluman?" ujar Yusuf Alayubi kepada redaksi Banselpos.com, Minggu (1/11/2026).

Yusuf menegaskan bahwa papan proyek bukan sekadar formalitas visual, melainkan instrumen hukum penting bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan publik.

"Bagaimana publik bisa ikut mengontrol jika nama kontraktor, masa pengerjaan, dan detail anggarannya saja tidak dibuka? Pihak Bawaslu dan pelaksana proyek wajib patuh pada aturan keterbukaan informasi," tambahnya lugas.

Berdasarkan pantauan lapangan tim redaksi Banselpos.com di lokasi, aktivitas para pekerja dan pengiriman material bangunan sudah mulai berjalan intensif. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun papan informasi yang dipasang oleh pihak pelaksana atau kontraktor di area yang dapat diakses publik.
Padahal secara regulasi, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan nama proyek sejak hari pertama pengerjaan. Kewajiban ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) APBN, alokasi anggaran untuk proyek pembangunan gedung Bawaslu Kabupaten Pandeglang ini diketahui tercatat sebesar Rp2,7 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan belum dipasangnya papan informasi tersebut. Redaksi Banselpos.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Pandeglang maupun pihak pelaksana proyek guna mendapatkan klarifikasi berimbang terkait penanggung jawab anggaran serta nama kontraktor pemenang tender. (Dad)