Masuk Babak Baru, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cihanjuang Kini Ditangani Pidsus Kejari Pandeglang
BANSELPOS.COM, PANDEGLANG – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi memasuki babak baru. Penanganan kasus ini kini telah dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Bangga Prahara, membenarkan peralihan penanganan kasus tersebut.
"Saat ini kasus dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Cihanjuang sedang ditangani oleh Kasi Pidsus. Nanti saya koordinasikan kembali untuk melihat sejauh mana perkembangannya," ujar Bangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (28/10/2026).
Bangga menegaskan bahwa Kejari Pandeglang berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Langkah awal yang akan diambil adalah memanggil pihak pelapor maupun pihak dilaporkan guna meminta klarifikasi.
Meski begitu, pihak kejaksaan belum menetapkan jadwal pasti pemanggilan tersebut lantaran Seksi Pidsus tengah merampungkan sejumlah perkara lain.
"Kami akan jadwalkan (pemanggilan), namun untuk waktu pastinya belum bisa ditentukan karena Kasi Pidsus sedang padat menangani perkara lain. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyusun jadwal pemeriksaan," jelasnya.
Selain mengagendakan pemeriksaan saksi, Kejari Pandeglang juga masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak pelapor. Menurut Bangga, hingga saat ini tim penyidik belum menerima dokumen pendukung yang krusial untuk memperkuat laporan tersebut.
"Pasti kami tindak lanjuti dan mintai keterangan dari kedua belah pihak. Namun, kemarin dari pihak pelapor memang belum menyerahkan dokumen pendukung yang diperlukan," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Aliansi Peduli Banten resmi melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Cihanjuang yang berlangsung sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2026. Tidak hanya Dana Desa, laporan tersebut juga membidik dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2025. (Dad)












