Misteri Pangkalan Gas Ilegal di Sindangresmi: Nama Perusahaan Diduga Fiktif, Organisasi Wartawan Desak Aparat Bergerak!”

Misteri Pangkalan Gas Ilegal di Sindangresmi: Nama Perusahaan Diduga Fiktif, Organisasi Wartawan Desak Aparat Bergerak!”

Banselpos.com
PANDEGLANG / Polemik dugaan keberadaan pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ilegal di wilayah Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin ramai diperbincangkan publik. Sorotan semakin tajam setelah muncul pernyataan berbeda terkait legalitas pangkalan yang diklaim dimiliki oleh Dede Bawi, pria yang mengaku sebagai pemilik pangkalan dengan nama usaha PT Pajar Sidiq Nurhidayah dan berdomisili di Kampung Nyalindung, Langkapcaang.

Perbedaan informasi ini mencuat setelah seorang perempuan yang mengaku sebagai mantan istri Dede Bawi memberikan klarifikasi yang berseberangan.
“Tidak ada pangkalan PT Pajar Sidiq Nurhidayah di sini mah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas kegiatan distribusi LPG subsidi yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Masyarakat mengaku semakin resah atas informasi yang simpang-siur. Beberapa warga bahkan menilai praktik semacam ini dapat berdampak langsung pada ketersediaan gas bersubsidi yang mereka gunakan setiap hari.

“Kalau betul ada permainan di tingkat pangkalan, kami sebagai pengguna langsung yang dirugikan. Gas bisa langka, harga naik, dan rakyat kecil yang kena imbasnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (04/12/2025). 

Hal ini memperkuat dorongan agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera turun ke lapangan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Gabungan organisasi wartawan dan lembaga di Kabupaten Pandeglang — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), dan Bara Api — turut angkat suara dan menyatakan sikap tegas atas mencuatnya dugaan pelanggaran distribusi gas subsidi ini.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

"Kami mendesak pihak yang berwenang, baik pemerintah daerah, Pertamina, maupun aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi mendalam. Jika benar ada pangkalan gas 3 kg ilegal yang sudah beroperasi lama, apalagi bila ada oknum yang terlibat bekerja sama dengan pihak tertentu, maka izin usahanya harus dicabut dan diproses sesuai aturan hukum,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. Setiap penyimpangan distribusi harus ditindak tegas karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, juga menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi tersebut.

"Ini persoalan serius. Bila ada yang bermain, itu bukan sekadar melanggar aturan teknis, tapi merampas hak masyarakat kecil. Jangan ada yang mencoba melindungi pelaku. Aparat harus bertindak tanpa kompromi,” tegasnya.

Menurutnya, indikasi pangkalan fiktif atau pangkalan yang beroperasi tanpa izin resmi adalah tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari konstitusi hingga peraturan teknis distribusi LPG subsidi.

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)

Negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
 Penyimpangan distribusi LPG subsidi dianggap bertentangan dengan mandat konstitusi.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 huruf b: Melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin.
Sanksi: Penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Melarang praktik perdagangan yang menyesatkan atau tidak sesuai ketentuan distribusi.
Sanksi: Penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

4. KUHP Pasal 263 dan Pasal 378

Pemalsuan surat

Penipuan dalam kegiatan perdagangan
Sanksi: Penjara 4–6 tahun.


5. Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 70 Tahun 2021

Distribusi LPG 3 kg hanya dapat dilakukan pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Menjual tanpa izin atau menggunakan pangkalan fiktif tergolong penyimpangan distribusi.

6. SOP dan Ketentuan Pertamina

Beberapa poin pelanggaran yang mungkin terjadi:

Menyalurkan LPG di luar wilayah jatah

Menggunakan identitas pangkalan yang tidak sah

Tidak memiliki SK pangkalan

Dugaan mark-up atau penjualan di luar mekanisme resmi

Gabungan organisasi wartawan meminta agar proses investigasi dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya soal izin pangkalan, tapi soal keadilan distribusi gas rakyat. Jangan sampai ada permainan yang merugikan,” tambah Raeynold.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pertamina, maupun pihak kepolisian mengenai status dugaan pangkalan ilegal tersebut. Pemeriksaan lapangan dipandang sangat penting untuk memastikan apakah dugaan ini terbukti atau tidak.

Masyarakat menunggu langkah tegas aparat, sementara organisasi wartawan berjanji akan mengawal persoalan ini hingga selesai."


Isak