Dua Dapur MBG di Desa Dahu Diduga Tanpa Ijin Lengkap dan IPAL, Masyarakat Minta BGN Lakukan Audit

Dua Dapur MBG di Desa Dahu Diduga Tanpa Ijin Lengkap dan IPAL, Masyarakat Minta BGN Lakukan Audit

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dua Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Dahu Kecamatan Cikedal diduga tidak berizin Lingkungan dan Tanpa IPAL yang layak.

Menjadi sorotan Publik, Dua Dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG) Yayasan Leuit Bumi Pertiwi Dahu dan SPPG Aisha Bojong Canar yang berada di desa Dahu kecamatan Cikedal diduga tak mempunyai ijin yang lengkap, termasuk PBG dan IPAL

 

Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat yang tidak mau dipublikasi identitasnya mengatakan” semua aktivitas yang dilaksanakan oleh Dapur MBG Sudimampir (Yayasan Leuit Bumi Pertiwi) dan Dapur MBG Aisha Bojong Canar yang ada di desa Dahu kecamatan Cikesal belum mengantongi izin Operasional seperti ijin Lingkungan dan AMDAL atau UKL-UPL”ungkapnya.

 

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Dahu Kecamatan Cikedal Hamidi di rumah kediamanya” Benar adanya bahwa saat pembangunan Dapur MBG pihak pengelola belum mengurus perizinan ke Pemerintah Desa Dahu, sampai sekarang belum ada yang minta tanda tangan ke kami, ada juga yang bojong canar minta tanda tangan buat penambahan tiang listrik ga yang lain-laim”ungkap Kades.

"Coba tanya ke Sekdes, tapi kalau saya belum pernah tanda tangan ijin apapun terkait dengan Pendirian dua SPPG di wilayah Desa Dahu" tutupnya.

Dua dapur MBG di desa dahu diduga belum kantongi PBG sebab ijin lingkungan belum dipenuhi sesuai hasil konformasi ke Kades Dahu, bahwa dua dapur yang berdomisili di desanya belum ada yang meminta tanda tangan darinya.

 

Salah satu warga masyarakat menyanpaikan dahu menyampaikan kepada awak media bukan hanya ijin lingkungan tapi yang saya tahu dua dapur itu tidak memiliki IPAL yang di persyaratkan Penerintah dan BGN.

Pemerintah, melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Daerah, Memperketat SOP dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mencegah keracunan dan menjamin kwalitas makanan, Langkah ini mencakup sterilisasi, bahan pangan, penggunaan air bersih, batas waktu makanan maksimal 6 jam setelah dimasak, serta pengawasan ketat terhadap kebersihan dapur.

Dengan hal di atas seharusnya Pemda Pandeglang dan Satgas MBG melakukan peneguran kepada dua dapur MBG yang ada di desa dahu karena diduga melanggar pelaturan. (Red)