Tiga Tahun Tak Jelas, Puluhan Juta Rupiah BUMDes Padamulya Menguap Tanpa Pertanggungjawaban

Tiga Tahun Tak Jelas, Puluhan Juta Rupiah BUMDes Padamulya Menguap Tanpa Pertanggungjawaban

Banselpos.com
PANDEGLANG / Dugaan raibnya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padamulya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi buah bibir warga. Pasalnya, dana puluhan juta rupiah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat sejak tahun 2022 hingga kini (2025) justru tak jelas rimbanya.

Informasi yang dihimpun Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) mengungkap adanya dugaan penggunaan dana sekitar Rp60 juta tanpa laporan keuangan resmi dan tanpa pengembalian hingga saat ini.

Seorang warga Padamulya yang meminta namanya dirahasiakan mengungkap, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak tanpa mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

"Dulu waktu masih dipegang direktur lama, uang BUMDes sekitar Rp60 juta. Setelah Pak Juman jadi kepala desa, katanya dipakai sekitar Rp15 juta. Sekdes Halili juga disebut memakai Rp10 juta, dan Rp20 juta lagi dipegang warga berinisial (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Uang itu gak balik, bahkan BUMDes sekarang pun gak jelas ke mana arahnya,” ujarnya dengan nada kesal.

Warga semakin geram lantaran pemerintah desa terkesan bungkam dan tidak transparan dalam memberikan keterangan terkait pengelolaan dana publik tersebut.

"BUMDes itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Harusnya bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan terbuka setiap tahun. Jangan sampai jadi misteri bertahun-tahun,” tegas warga lainnya.

Jika benar pengelolaan dana BUMDes tidak disertai laporan keuangan resmi, maka hal ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan setiap pengeluaran harus disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaporan kegiatan dan keuangan BUMDes secara berkala.


Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan desa atau negara, kasus ini bisa berimplikasi hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Untuk menjaga keberimbangan informasi, GOWI Kabupaten Pandeglang telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada sejumlah pihak yang disebut warga, yakni:

Juman, Kepala Desa Padamulya

Halili, Sekretaris Desa Padamulya

Yudi, mantan Direktur BUMDes Padamulya

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait aliran dana, bukti laporan pertanggungjawaban, serta langkah konkret pemerintah desa dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Padamulya belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Juman, Kepala Desa Padamulya, memilih bungkam dan hanya menjawab singkat:

"Sudah kami jelaskan ke publik Padamulya dalam rakordes maupun di forum lain. Mungkin Yudi saja yang belum tahu,” tulisnya tanpa menjelaskan secara rinci penggunaan dana BUMDes tersebut.

Sementara itu, Yudi, mantan Direktur BUMDes Padamulya, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya sudah lama tidak lagi menjabat.

"Saya sudah tidak di BUMDes lagi. Soal uang itu saya juga gak tahu apakah sudah dikembalikan atau belum,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Padamulya. Mereka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang segera turun tangan melakukan audit dan investigasi terbuka.

"Kami minta kejelasan. Kalau memang gak ada masalah, tunjukkan laporan keuangannya. Tapi kalau ada yang main-main dengan uang rakyat, harus ditindak tegas,” kata warga dengan nada tegas.

GOWI menegaskan akan terus memantau dan mengawal kasus ini serta membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi, sesuai dengan prinsip cover both sides, Kode Etik Jurnalistik, dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999."


Isak