Ratusan ASN Pandeglang Rangkap Ketua & Anggota BPD, DPC GWI Minta BKPSDM Lakukan Penindakan

Ratusan ASN Pandeglang Rangkap Ketua & Anggota BPD, DPC GWI Minta BKPSDM Lakukan Penindakan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait Dugaan Ratusan ASN yang rangkap sebagai Ketua dan Anggota BPD di Kabupaten Pandeglang.

Dugaan Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang dibiarkan oleh BKPSDM Pandeglang padahal melanggar aturan terkait ASN.

L. Irawan sekretaris DPC GWI Pandeglang angkat bicara bahwa Gaji dari rangkap jabatan yang diterima secara ganda harus dikembalikan, terutama bagi pejabat negara dan ASN yang merangkap jabatan, kerana hal ini diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah konflik kepentingan dan mendorong kinerja yang fokus.

”Rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan dan tidak terfokusnya pekerjaan juga melanggar peraturan pemerintah PP nomor 49 tahun 2018,” Ujar L. Irawan dengan tegas dan kesal.

Kita berpedoman dengan Undang undang yang mengatur tentang ASN.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK secara jelas mengatur pengadaan PPPK untuk kebutuhan instansi pemerintah dan tidak membenarkan rangkap jabatan.

Status ASN dan Status PPPK sebagai bagian dari aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki batasan dalam rangkap jabatan.”Yang diatur dalam undang-undang ASN.

Menerima tunjangan dari dua (2) jabatan yang berbeda akan berpotensi menimbulkan masalah tunjangan ganda, yang harus dihindari sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut akan menjadi temuan yang berpotensi diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada pemerintah daerah dan terutama BKPSDM untuk menindak tegas rangkap jabatan ASN sebagai Ketua dan anggota BPD.

Larangan rangkap jabatan sudah diatur dalam peraturan seperti UU Desa, peraturan pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN/ PPPK dan surat edaran dari kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI).

Dengan alasan larangan rangkap jabatan terget kinerja sebagai ASN dan PPPK, Seseorang memiliki perjanjian kerja yang mengikat dan target kinerja yang harus dipenuhi. Merangkap jabatan lain dapat mengganggu fokus dan pencapaian target tersebut.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen secara jelas mengatur pengadaan PPPK dan ASN tidak membenarkan rangkap jabatan.

Lanjut L. Irawan, Insya allah kami DPC GWI akan sampaikan laporan pengaduan ke BKPSDM terkait ratusan ASN yang rangkap jabatan sebagai ketua dan anggota BPD di kabupaten Pandeglang. (Reay/Red)