Belum Satu Bulan Dibangun, Jalan Hotmix Cening - Pasar Babad Kecamatan Cikedal Sudah Hancur, Di Soal DPC GWI Pandeglang

Belum Satu Bulan Dibangun, Jalan Hotmix Cening - Pasar Babad Kecamatan Cikedal Sudah Hancur, Di Soal DPC GWI Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Proyek Pembangunan Rekonstruksi jalan hotmix Cening-Pasar Babad Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah di rencanakan, proyek yang dikelola oleh PUPR Provinsi Bantrn ini minim pengawasan dari Dinas Terkait sehingga Pengerjaannya Tidak Maksimal (03/07/2025).

Bagaimana tidak, proyek yang baru selesai dikerjakan menggunakan dana APBD Banten tahun 2025 kini dalam kondisi memprihatinkan, sangat disayangkan terdapat beberapa ruas jalan yang dinilai proses pengerjaannya asal-asalan.

Berdasarkan Pantauan awak media dan Tim DPC GWI Pandeglang Di Lapangan Untuk Proyek Pekerjaan Tersebut Patut Di Pertanyakan Karena diduga Pihak Rekanan Mengerjakan Secara Asal Asalan Demi Meraup Keuntungan Yang Besar, Karena kondisi jalan sepanjang ruas jalan yang belum satu bulan selesai dikerjakan tersebut mengalami kerusakan parah.

Tidak hanya itu, Kondisi jalan yang tidak rata pecah - pecah menandakan Bahan nya kurang berkualitas, dan sejumlah titik badan jalan tampak terkelupas hingga berlubang .

L. Irawan Sekretaris DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Landeglang menyampaikan Kepada Awak media "Kami sangat menyayangkan pekerjaan Proyek Tersebut, Dimana Anggaran pemerintah hanya untuk membangun jalan yang belum satu bulan sudah Rusak, siapa Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut" Jelasnya.

"Siapa Kontraktornya masa anggaran pemerintah hanya untuk membangun Jalan Yang belum Satu bulan sudah rusak" Ucapnya.

L. Irawan juga mempersoalkan Bahu Jalan (Beram) yang tidak dipadatkan bisa berpotensi mengakibatkan Kecelakaan bagi pengguna jalan, kami berharap Beram jalan supaya segera di perbaiki jangan tunggu memakan Korban Dulu baru di Perbaiki, bakan hanya pekerjaan yang asal-asalan di lokasi tidak ditemukan Papan informasi yang menimbulkan tanda tanya.

Lanjut L. Irawan, Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Kami meminta kepada APH dan Dinas terkait agar segera melakukan pengecekan ke lokasi karena diduga saarat akan KKN, tutupnya. (Ira/Red)