Proyek Revitalisasi SDN Dahu 1 Cikedal, Diduga Pakai Matrial Bekas dan Tidak SNI, DPC AMIRA Minta Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Proyek Revitalisasi SDN Dahu 1 Cikedal, Diduga Pakai Matrial Bekas dan Tidak SNI, DPC AMIRA Minta Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoroti terkait Proyek Pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dahu 1 Desa Dahu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten, diduga pengerjaannya asal jadi dan terlihat rangka baja lama masih di gunakan dan Kualitas Rangka Baja diduga tidak sesuai.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan bahwa Dana program Revitalisasi dari Kementerian Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di berikan langsung kepada sekolah melalui sistem swakelola atau disebut pihak sekolah menjadi pengguna anggaran, tapi realisasi dilapangan pekerjaan di subkonkan pada pihak lain, Rabu, (15/7/2026)

Berdasarkan hasil Investigasi lapangan ditemukan ada kejanggalan terkait pembangunan ruang kelas SDN Dahu 1, pasalnya terlihat rangka baja lama masih belum diganti juga diduga Kualitas Rangka Baja tidak sesuai dengan juknis dan RAB yang dibuat.

"Bantuan pemerintah program revitalisasi sekolah tahun 2026 yang di terima SDN Dahu 1 lumayan cukup besar yaitu sekitar Rp. 811.409.000, nah yang menjadi pertanyaan apakah struktur atap ruang kelas tidak ada dalam rencana anggaran biaya dan gambar. atau memang diduga sengaja tidak diganti dan juga kualitas baja ringan diduga tidak sesuai juknis" paparnya.

Warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan juga menambahkan bahwa tidak hanya terkait struktur baja ringan ruang kelasnya saja yang belum diganti tapi ada juga yang lainnya, dan juga terlihat kualitas baja dan atapnya tidak standar SNI kayanya.

"Ia sering lihat terkait proses pembangunan proyek ruang kelas tersebut bahwa baja ringan nya benar belum diganti, selain itu terkadang pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal setahu saya itu kan diwajibkan saat sedang proses pengerjaan" ucapnya.

Lanjut Rohikmat, kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, agar melakukan pengecekan agar uang negara tidak terbuang sia-sia.

Insya allah dalam waktu dekat kami akan sampaikan laporan pengaduan ke Pihak Kementrian Pendidikan dan APH agar segera lakukan audit menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang dan SDN Dahu 1 Desa Dahu Kecamatan Cikedal mengenai rangka baja lama yang belum diganti, pada pengerjaan ruang kelas Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026.(Red)