Galian C Didesa Montor Pagelaran, Diduga Ilegal & Rusak Alam, FPPK Minta Gubernur Banten Juga Bupati Pandeglang Segera Bertindak

Galian C Didesa Montor Pagelaran, Diduga Ilegal & Rusak Alam, FPPK Minta Gubernur Banten  Juga Bupati Pandeglang Segera Bertindak

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Aktivis Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan (FPPK) Provinsi Banten Menyikapi terkait Galian Tanah di Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten yang diduga tanpa ijin yang sesuai atau Ilegal.

A. Daeroni, Ketua Presidium FPPK Provinsi Bentrn menyampaikan kepada awak media bahwa Maraknya tambang Illegal galian C di Kabupten Pandeglang yang sanggat merugikan Pemda dan Merusak alam karena tanpa uji kelayakan terlebih dahulu dari Pemerintah, kami FPPK Provinsi Banten mendesak pihak Polres Pandeglang agar segera bersikap mengusut kasus tambang ilegal di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan aturan yang berlaku. (20/01/2026).

A. Daeroni menegaskan “kami meminta pihak polres Pandeglang dan DLH Kabupaten Pandeglang secepatnya menutup dan memeriksa pelaku dugaan tambang ilegal galian C di Desa Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang sesuai dengan Undang – Undang No.3 Tahun 2021 Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan dapat di pidana penjara dan denda.

Lanjut A. Deroni. "Galian C ilegal (pasir, batu, tanah urug) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158. Kegiatan ini juga melanggar Perda setempat terkait izin lingkungan, merusak ekosistem, serta melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" tegasnya.

Masih kata A. Daeroni, Untuk izin galian C (sekarang disebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan untuk tanah urug), pengurusannya harus melibatkan Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, atau Pemkab/Pemkot tergantung lokasi, dengan syarat utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), studi kelayakan, dan kemampuan finansial, di mana prosesnya kini lebih terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan izinnya disebut Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau IUP Batuan. 

Galian C (UU 1967) kini disebut Batuan (UU 2009 & 2020), Izinnya kini disebut IUP Batuan atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). 

Syarat Umum Pengajuan IUP Batuan (Tanah Urug), NIB (KBLI Pertambangan Batuan), Akta Pendirian (badan usaha), NPWP, Peta WIUP, Laporan Eksplorasi (jika perlu), Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan persetujuannya, Bukti kemampuan finansial (laporan keuangan/surat dukungan bank).

Kami dari FPPK Provinsi Banten akan segera layangkan laporan pengaduan ke Gubernur Banten dan DLHK Provinsi Banten agar alam kita tidak rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami menduga ada campur tangan Pihak Desa Montor, Kecamatan Pagelaran pada Kegiatan Galian C Diduga ilegal, tidak mungkin oknum bermain sendiri. (Ira/Red)