KPPI Anggap Persyaratan 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Perseorangan Bodong dan meminta dibatalkan

Pandeglang, Banten - Bansel Pos | Rokhimat Pimpinan KPPI Pandeglang Meminta Proses pemenuhan Dukungan Calon Perseroangan yang sudah ditetapkan Lolos Verifikasi dan memenuhi syarat oleh KPUD Kabupaten Pandeglang dibatalkan.
Rokhimat Pimpinan KPPI Pandeglang menyampaikan kepada Bansel Pos. KPPI menduga banyak kecurangan dalam Proses Verpak Paslon Perseorangan, Pasalnya yang kami temukan dari dua Pasangan Calon yaitu Uday Suhada - Pujianto dan Aap Aptadi - Nurul Qomar diduga dalam proses pemenuhan persyaratan yang di masukan kesilon itu tidak murni mengambil langsung dari masyarakat (diduga ada pasar gelap KTP) pecurian data peribadi dapat kena pasal 67 (1) dan (3) undang - undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data peribadi.
dari sejak awal harusnya di batalkan karna memang sudah salah dalam prosesnya, kedua proses verifikasi yang di lakukan oleh KPUD (PPS ) di lapangan diduga ada yang di loloskan tanpa melauai tahapan. (Verfak bodong) itu kan ada pidananya dalam undang - undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan guberun, Bupati dan Walikota pasal 185 A.
Lanjut Rokhimat. Ada juga dari pihak Penyelenggara yang memang diduga di catut, ini kan dari proses awal pemenuhan dukungan Calon Perseorangan sudah ada kejanggalan. Maka kami Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Kabupaten Pandeglang meminta 2 (dua) Paslon Perseorangan di batalkan demi sehat nya hajat Demokrasi. Selanjutnya yang memang janggal juga soal aplikasi yang dipakai oleh KPUD kami menduga banyak keterbatasan sehingga pada prosesnya jadi seperti saat ini. (Wan)