Miris, Program Atensi YAPI Diduga Dipangkas Oknum Pendamping

Miris, Program Atensi YAPI Diduga Dipangkas Oknum Pendamping

Banselpos.com, Pandeglang-Banten | Atensi YAPI (Asisten Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu) bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada penerima manfaat, baik berupa bantuan tunai maupun dukungan kebutuhan lainnya. Tak hanya itu, program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada anak yatim piatu, khususnya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mirisnya program tersebut tidak sepenuhnya diserap oleh Penerima Manfaat (PM) yang memiliki kategori yatim, piatu, yatim-piatu, dan anak dengan kebutuhan khusus lain nya. Karenanya, menurut keterangan yang di dapatkan dari beberapa narasumber, sebagian hak dari penerima telah di pangkas oleh pendamping yang mengaku dari salah satu badan kelembagaan sosial yang berada di kecamatan pagelaran kabupaten Pandeglang-Banten yang mengklaim telah mendaftarkan anak penerima bantuan dari program Atensi Yapi tersebut. Jum'at (16/05/2025).

"seharusnya kejadian itu tidak dilakukan kepada anak yang sudah jelas menyandang status yatim, karenanya, saya selaku orang tua merasa sangat sesak ketika hak anak saya diperlakukan seperti itu terlebih dengan pemotongan yang dirasa cukup besar", kata salah satu orang tua dari anak penerima program yang enggan di sebut identitasnya pada wartawan.

"menurut saya hal yang seperti ini harus di benahi karnanya, sudah jelas program tersebut merupakan hak untuk anak yatim yang secara murni harus di berikan tanpa adanya pemangkasan", tegasnya.

pemotongan yang paling signifikan dirasakan nya adalah, pada saat anaknya mendapatkan bantuan dari program tersebut yang ke dua kalinya di bulan puasa.

"yang paling menyesak kan untuk pemotongan yang ke dua kalinya sebelum bulan puasa, yang mana pemotongan pada bulan tersebut sangat besar", tukasnya.

Terpisah, Orang tua lain dari anak penyandang status yang sama mengungkapkan, program yang didapat anaknya sebanyak tiga kali, dua kali penyaluran melalui PT Pos Indonesia, dan satu kali terakhir di tahun 2025 ini melalui Bank Mandiri Cabang labuan yang kemudian di potong oleh Pendampingnya.

"Tahap pertama anak saya menerima uang sebesar Rp.500.000,. Untuk yang ke dua kalinya tidak sama seperti yang pertama, hanya sebesar Rp.350.000, dan untuk yang ke tiga kalinya sebesar Rp.650.000 dari jumlah yang di dapat sebesar Rp.800.000", katanya, saat di wawancarai oleh media di kediaman nya yang berdomisili di salah satu desa wilayah kecamatan pagelaran, Pada hari Minggu, (11/05/2025).

Disisi lain, dikatakan beberapa anak Penerima Manfaat (PM) Saat pengambilan yang ke tiga di Bank yang di dampingi oleh pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), setiap habis pencairan s bagian uang bantuan tersebut selalu di pinta oleh pendamping dengan alasan yang tidak jelas, Bahkan, lanjutnya, pendamping pernah memberikan pesan kepada kami di dalam sebuah ruangan aula untuk tidak membocorkan pemotongan yang dilakukan nya.

"jangan sampai hal ini ada yang membocorkan, apabila ada yang bertanya tentang pemotongan, bilang saja tidak ada", tutur mereka seraya menirukan kata-kata pendamping pada saat itu di hadapan wartawan.

"awalnya pendamping meminta uang pungutan sebesar Rp.200.000, namun atas dasar protes dari kami (penerima), akhirnya Ade hanya meminta Rp. 150.000, dari Rp.800.000", tandas mereka.

Belakangan diketahui oknum Pendamping program tersebut berinisial "AS", dirinya merupakan salah satu pengurus serta bagian dari yayasan sakolah Riyadhul Athfal Di Kecamatan Pagelaran. Tak hanya itu dirinya juga merupakan salah badan pengurus kelembagaan yang memiliki nama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA),

"melalui Proses pendaftaran Bansos Atensi YAPI dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan panti asuhan dan lembaga sosial lainnya", katanya.

"baik anak dalam maupun luar panti di data sesuai dengan kriteria untuk mendapatkan bantuan Atensi tersebut", tambah AS , saat di hubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.

Diakuinya, awal pertama dan kedua pencairan tersebut melalui PT Pos Indonesia, dana yang di dapat oleh penerima melalui program yang di klaimnya itu memiliki nilai nominal yang berbeda pada setiap pencairan. Menurutnya, dalam pencairan dari program tersebut tidak adanya pemotongan dari nominal yang di dapat oleh Penerima Manfaat (PM).

"di awal pencairan penerima mendapatkan uang tunai dengan nominal Rp.400.000, dan yang ke dua RP, 400.000. Untuk yang ke tiga merupakan dua periode sehingga mendapatkan uang tunai dengan nominal sebesar Rp.800.000", tutupnya.(WAN 99)