Pengembang Perumahan Rika Residence 4, Diduga Langgar Fasum & Kriteria Konsumen, DPC AMIRA Minta Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan

Pengembang Perumahan Rika Residence 4, Diduga Langgar Fasum & Kriteria Konsumen,  DPC AMIRA Minta Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat menyoal terkait Perumahan Bersubsidi Rika Residem 4 yang beralamat di Desa Kadudampit Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang yang diduga langgar peraturan terkait penyediaan sarana Fasilitas Umum (Fasum).

Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyanpaikan kepada awak media bahwa "Perumahan bersubsidi wajib menyediakan seperti tempat ibadah, Sarana Bermain, Sarana Kesehatan, dan Ruang Terbuka Hijau, sesuai peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2021, namun di perumahan Rika Residen 4 tidak melengkapi RTH sesuai peraturan sebesar 20% dari luas seluruh lahan.

Perumahan ini nampak tidak terlihat adanya RTH yang sesuai Peraturan bahkan fasum fasosnyapun tidak tau dimana karna ketika tim menyambangi dan melakukan investigasi kelokasi perumahan tersebut memang terlihat hampir persediaan tanah untuk RTH minim.

''yang mungkin untuk sarana yang di perlukan sudah tidak memadai kuat dugaan kalau memang di perumahan Rika Residen 4 ini memang tidak di sediakan (FASUM) sesuai Peratura yang seharusnya wajib terpenuhi semua, jelas ini menimbulkan pertanyaan bagi pemerhatikan dan menjadi keluhan bagi konsumen perumahan Rika Residen 4 itu sendiri.

perumahan Rika Residen 4 adalah perumahan yang dibawah naungan PT Pengembang Perumahan besar di Pandeglang ini diduga melanggar aturan yg sudah di tentukan karna tidak melakukan kewajibannya padahal sudah jelas dalam PP no 12 tahun 2021 tentang perubahan nomor 14 THN 2016 bahwa perumahan bersubsidi wajib menyediakan standar sarana seperti (RTH) ruang terbuka hijau dan sarana umum.

Sarana umum tersebut meliputi penyediaan fasilitas diantaranya rumah ibadah dan sarana bermain/tempat bermain anak,, namun diduga dilanggar, Dinas terkait jangan tutup mata dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Dugaan pelanggaran yg sudah sangat merugikan konsumen tersebut, sangsi bagi pengembang yg tidak menyediakan (fasum) fasilitas umum meliputi sangsi administratif seperti peringatan tertulis pembatasan kegiatan usaha pembekuan pembuatan izin. 

Sangsi administratif berdasarkan UU no 1 THN 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PERKIM) pengembang memiliki tanggungjawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah daerah. 

Kami DPC Amira Pandeglang sudah layangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi ke Pengembang tapi tidak ada surat balasan.

Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban tersebut konsumen dapat mengajukan upaya hukum atau melaporkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penanganan sesuai aturan yg berlak7, dan kami DPC AMIRA Pandeglang akan layangkan Laporan Pengaduan Ke Dinas Terkait perihal dugaan Pelanggaran Fasum dan Kunsumen yang tidak sesuai dengan Peruntukan Rumah Bersubsidi. (Ira/Red)