Banyak Dapur MBG Di Pandeglang, Tidak Memiliki PBG Yang Sesuai, DPC GWI Pandeglang Minta Pemda Lakukan Tindakan Tegas

Banyak Dapur MBG Di Pandeglang, Tidak Memiliki PBG Yang Sesuai, DPC GWI Pandeglang Minta Pemda Lakukan Tindakan Tegas

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Banyaknya dapur Makan Gizi gratis (MBG) yang tercatat di data Badan Gizi Nasional (BGN) berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dari data dapur MBG di Pandeglang hanya sebagian kecil yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai peruntukanya sebagian besar diduga memanupulasi Perijinannya.

Raeynold Kurniawan Ketua DPC GWI Pandeglang menyanpaikan kepada awak media bahwa “Segala bentuk bangunan yang menimbulkan aktivitas usaha atau produksi wajib memiliki ijin PBG. Begitu juga untuk dapur MBG, baik itu yang membangun dari awal maupun renovasi rumah atau tempat lainnya untuk dijadikan dapur MBG. Hingga saat ini, ditumakan banyak sekali yang belum memiliki ijin PBG. Yang sesuai peruntukanya,” ungkapnya.

Padahal, program MBG ini telah berjalan cukup lama dan telah melakukan pengiriman MBG ke setiap sekolah dengan masing-masing dapur memilik penerima manfaat sebanyak 2000 hingga 4000 orang.

“Tiba-tiba sudah berdiri saja itu dapur MBG,” katanya.

Lajut Raeynold, sesuai peraturan untuk pendirian bangunan baru atau perubahan bangunan lama menjadi dapur MBG yang berfungsi menjadi tempat memasak ribuan porsi per dapur setiap harinya, tidak bisa sembarangan karena harus memperhatikan beberapa hal sesuai ketentuan. Termasuk memperhatikan sanitasi ruangan dan menyediakan APAR.

Begitu pula lokasi dapur MBG, tidak boleh berada di sepadan sungai dan Sepadan Jalan karena hal itu melanggar aturan, Dapur MBG harus di tempat yang benar-benar layak sesuai ketentuan dan tempuh proses PBG agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Dapur MBG yang tidak mempunyai PBG di Kabupaten Pandeglang, ini jelas pelanggaran peraturan dan merugikan PAD Pandeglang, Pemda harus turun tangan melakukan penertiban.

Raeynold menyayangkan, para pengelola yang bertanggung jawab atas dapur MBG yang ada di Kabupaten Pandeglang tersebut hingga saat ini tidak patuh atau belum patuh pada aturan yang berlaku. Karena selain persyaratan-persyatatan administrasi dan hal lainnya yang harus dipatuhi oleh para penanggung jawab atau pengelola dapur MBG, proses untuk menerbitkan PBG, ada restribusi daerah yang mesti dibayar sebagaimanamestinya. Restribusi tersebut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Biaya retribusi untuk dapur MBG dihitung menurut luas bangunannya, kesuai Perda masing-masing daerah, Dari ratusan dapur jika mereka bayar retribusinya, maka ada PAD ratusan juta rupiah yang akan masuk. Apalagi kita semua tahu bagaimana kondisi keuangan Pemerintah daerah Pandeglang saat ini,” jelasnya.

Raeynold berharap, para pengelola dapur MBG di Pandeglang punya kepatuhan untuk memenuhi persyaratan salah satunya yaitu menempuh ijin PBG. (Ira/Red))