Diduga Klaim Status SHM, Masyakat Dilarang Ke Pulau Mangir, DPC AMIRA Akan Tanyakan Status Pulau

Diduga Klaim Status SHM, Masyakat Dilarang Ke Pulau Mangir, DPC AMIRA Akan Tanyakan Status Pulau

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang meminta kepada Pemerintah harus secepatnya membatalkan klaim kepemilikan pulau-pulau kecil di kabupaten Pandeglang oleh individu ataupun perusahaan. Tak hanya melanggar hukum, penguasaan tunggal seperti yang terjadi pada Pulau Mangir di Desa Kertamukti Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Sangat memperihatinkan.

Akibatnya masyarakat tidak bisa berwisata ke pulau yang luasnya -+ 5.2 hektar tersebut, sebab ada klain dari oknum yang memberikan patok bahwa pulau mangir berstatus Hak Milik.

Pekerjaan rumah besar membenahi kepemilikan tanah di pulau-pulau kecil harus segera digarap. Di Provinsi Banten tak boleh membiarkan pelanggaran hukum di Pulau Mangir. Apalagi penguasaan tanah pulau Mangir penuh keganjilan. Penertiban bisa dimulai dengan alasan sederhana, tak ada pulau milik pribadi di negeri ini.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diturunkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir, sudah tegas mengatur bahwa penguasaan lahan oleh swasta hanya diperbolehkan maksimal 70 persen dari luas pulau. Karena itu, klaim atas pulau Mangir diduga ilegal.

Peraturan Agraria menegaskan bahwa penguasaan tanah tak boleh menghasilkan monopoli kepemilikan hak dan peralihan fungsi lahan.

Asep Salah satu masyarakat yang berkunjung ke Pulau Mangir Terletak di Desa Kertamukti Kecamatan Sumur bersama dengan keluarganya kaget, sebab di pulau terpampang papan bertuliskan bahwa Pulau Manggir Berstatus Hak Milik, dan ada himbauan larangan utuk umum. 

Dari kejadian tersebut Rohikmat, Ketua DPC Amira Kabupaten Pandeglang menyampaikan kepada awak media "Menurut peraturan Kalau pulau kecil tidak boleh disertifikasi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) jika kepemilikan penuh jatuh pada pihak asing atau individu. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil harus tetap dikuasai negara minimal 30% untuk kepentingan publik dan kawasan lindung. 

Peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, membatasi kepemilikan hak milik tanah hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). 

Pemerintah mengatur pengelolaan pulau-pulau kecil untuk memastikan ketersediaan lahan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi. Meskipun sebagian pulau kecil dapat disertifikasi dan dimiliki, ada batasan penguasaan maksimal 70% dari luas pulau. 

Sisa minimal 30% dari luas pulau harus dikuasai negara untuk kepentingan umum, seperti kawasan lindung dan area publik. 

Lajut Rohikmat, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen Agraria 17/2016 juga mengatur pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil, dengan memperhatikan rencana tata ruang dan rekomendasi pemerintah daerah. 

Kepemilikan pulau kecil oleh WNA atau badan hukum asing tidak diperbolehkan, dan sebagian besar pulau harus tetap dikuasai oleh negara untuk kepentingan publik. Sertifikasi SHM atau SHGB dimungkinkan, tetapi dengan batasan penguasaan dan dengan memperhatikan kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.

Insya allah kami akan bersurat ke Kementrian KKP, Pemprov Banten dan Pemda Pandeglang untuk menanyakan status pulau Mangir, karena menurut kami ini pelanggaran, kalau itu benar Sudah bersatus SHM kami minta di tinjau kembali apalagi ini masyarakat di larang ke pulau tersebut. Tutupnya. (Ira/Red)