AMMUK Kecam Sistem Busuk Program Sanitasi IPAL Individu 2023 di Pandeglang

AMMUK Kecam Sistem Busuk Program Sanitasi IPAL Individu 2023 di Pandeglang

Pandeglang - Banten | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) mengecam keras prilaku Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang yang diduga menerapkan sistem busuk realisasi program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dalam pembelanjaan septic tank individu demi keuntungan segelintir oknum semata, dan tidak menerapkan edukasi program terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Pasalnya, pembelanjaan material berjenis septic tank individu yang sengaja dikoordinir oknum dinas PUPR kabupaten Pandeglang itu dilaksanakan sebelum sosialisasi program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, sementara realisasi material jenis septic tank individu tersebut pada tanggal 25 mei 2023, dua hari setelah pengumuman sleksi akhir Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang disinyalir belum menandatangani kontrak kerja.

"Pengumuman hasil seleksi Akhir TFL itu pada tgl 23 mei 2023, setelah dua hari kemudian pihak DPUPR memesan material septic tank individu dan direalisasi itu pada tanggal 25 mei 2023. Sementara sosialisasi program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal 09 Juni 2023. Cukup jelas jika kita lihat secara tahapan jadwal tersebut," ungkap Aning Hidayatullah selaku Ketua Presidium AMMUK, Rabu (12/9/23) kepada banselpos
.com.

Aning Juga mengatakan bahwa dari tahapan awal kegiatan Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang sudah tercium akal busuknya, lantaran tidak mengikuti aturan pedoman umum yang ada. 

"Hal itu dapat dilihat dari mekanisme penunjukan perusahaan PT. Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai Penyedia Barang dan Jasa salahsatunya berupa Tangki Septic individu yang dijual kepada Kelompok Swadaya Masyarakat penerima program itu dengan harga sangat mahal, yakni mencapai Rp. 3.850.000 per unit. Padahal di Market Place harga material tersebut hanya berkisaran Rp. 1.500.000 per unit, itupun kualitasnya sudah masuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan The International Organization for Standardization (ISO)," papar Aning

Pihak AMMUK juga mengatakan bahwa dalam realisasi Program Sanitasi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Pandeglang diduga ada monopoli persaingan usaha yang tidak sehat, Mark-Up harga, prilaku penggiringan belanja dan tindakan korupsi. Tentunya hal ini sangat merugikan masyarakat dan merugikan Keuangan Negara.

"Dalam dekat ini insya Allah kami akan segera melakukan Aksi Unjuk Rasa di halaman Gedung DPUPR Kabupaten Pandeglang, selanjutnya kami akan unjuk rasa DPUPR Provinsi Banten, setelah itu kami juga akan menyusun Laporan Pengaduan Khusus (Lapdu) yang akan dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten," tutup Ketua Presidium AMMUK. (Irf)