DPC GWI Pandeglang Menyoal Terkait Kabel Wifi Milik Pas Net.id Yang Diduga Tidak Berizin & Membahayakan

DPC GWI Pandeglang Menyoal Terkait Kabel Wifi Milik Pas Net.id Yang Diduga Tidak Berizin & Membahayakan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia Mengkritik Praktik liar pengusaha internet voucher di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu komentar dari beberapa pihak. Pasalnya, kabel-kabel optik milik Pas Net.id penyedia internet tersebut nekat dipasang di tiang PLN dan PT. Telkom milik Perusahan Negara tanpa izin, aksi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara.

Fakta lapangan di beberapa, Kecamatan menunjukkan kabel-kabel optik menjuntai sembarangan di tiang-tiang Milik PT. PLN dan PT. Telkom Kondisi ini tak hanya mengganggu estetika, tapi juga membahayakan keselamatan warga. Sekretaris DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang dan masyarakat sekitar geram.

L. Irawan, sekretaris DPC GWI Pandeglang, angkat bicara. “Ini sudah keterlaluan, Kabel-kabel itu dipasang sembarangan diduga tanpa izin dari PT. PLN dan PT. Telkom Sudah lama terjadi dan diduga tidak ada tindakan, baik dari Pemerintah, PT. PLN maupun PT. Telkom sendiri.

Menurut L. Irawan, jika pengusaha tidak dapat menunjukkan bukti izin dari BUMN, maka aksi ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum serius. “Kalau belum ada izin, jelas ini pelanggaran. Gunakan fasilitas Perusahan Milik negara seenaknya, tanpa sepengetahuan PT. PLN dan PT. Telkom Hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

Lebih jauh, L. Irawan mengingatkan bahwa selain membahayakan karena potensi mengganggu pelanggan PT. PLN dan PT. Telkom, praktik ilegal ini juga menimbulkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan akses pengguna. “Ini bukan hanya pelanggaran infrastruktur, tapi juga potensi ancaman terhadap privasi warga!” ucapnya.

Tindakan Tegas Dituntut, L. Irawan mendesak Satpol PP dan Pemkab Pandeglang segera bertindak tegas, bekerja sama dengan PT. Telkom untuk mencabut kabel liar dan memproses pelakunya secara hukum. “Jangan tunggu korban dulu baru sibuk bertindak!” ujarnya.

Mengacu pada Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perbuatan yang mengganggu jaringan telekomunikasi tanpa izin bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp. 600 juta.

“Bukti pelanggaran ini jelas-jelas ada di depan mata warga, Ini bukan lagi soal kabel, tapi soal keberanian pengusaha melangkahi aturan negara. Pemkab harus tegas, jangan diam” paparnya.

L. Irawan menjelaskan, Pas Net.id  sebagai penyedia jasa jaringan internet untuk melayani pelanggan rumah, toko, sekolah, perkantoran dan puluhan BUMDes yang berada di beberapa kecamatan salah satunya Kecamatan Pagelaran, Saketi, dan Cisata seharusnya memiliki alat produksi atau memasang tiang sendiri dan tidak menumpang di tiang listrik atau tiang serat optik milik provider lain kecuali sudah memiliki PKS" paparnya.

Pihak Pas Net.id saat dikonfirmasi oleh banselpos.com pada Sabtu, (23/08/2025) melalui pesan WhatsApp tidak memberikan jawaban terkait kebal yang menumpang di tiang Milik PT. Telkom dan PLN. (Ira/Red)