SIDANG PRA PERADILAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI DI PN PANDEGLANG

SIDANG PRA PERADILAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI DI PN PANDEGLANG

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Sidang Pemeriksaan Perkara Pra Peradilan atas perkara H Masda atas penetapan Tersangka oleh Penyidik Polsek Jiput Polres Pandeglang berlangsung sekitar 4 Jam, saksi yang diajukan oleh Pemohon menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu H Sarda dan Moh Supran, Pandeglang, 18 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut terlihat Kuasa Pemohon yang langsung di hadiri oleh Dr C Misbakhul Munir SH dan Wildan Hakim SH mencecar saksi dengan pertanyaan pertanyaan penting yang masuk kedalam Perkara Prapid

Dalam agenda pemeriksaan tersebut terungkap adanya Panggilan Terlapor pada tanggal 16 Oktober 2025 untuk pemeriksaan tanggal 20 Oktober 2025 Pemeriksaan tersangka akan tetapi pada tanggal 17 Oktober 2025 Penyidik sudah menaikan status dari Lidik Kesidik dengan Bukti adanya SPDP ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, sehingga pemeriksaan Terlapor tertanggal 20 Oktober 2025 Terlapor langsung diperiksa sebagai Tersangka

Dalam sidang tersebut juga terdapat 2 (dua) bukti kendaraan bermotor roda 2 yang menjadi barang bukti dalam dugaan Penganiayaan tersebut, selain itu diperlihatkan visum yang diduga palsu yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Jiput

Dalam kesempatan tersebut, Bidkum Polda yang menghadapi gugatan terlihat IPDA Ryan, Aiptu Eko, dan Nila Yunita yang juga terlihat mencecar saksi, pemeriksaan saksi yang berlangsung tersebut sempat di skor beberapa waktu hingga persidangan tersebut ditunda besok (Jum'at 19 Desember 2025) dengan agenda Kesimpulan pada pukul 09.00 Wib

Sementara itu terlihat puluhan warga masyarakat yang menyaksikan persidangan Prapid tersebut antusias mengikuti jalannya persidangan, kami hanya ingin mengetahui atas jalannya persidangan, semoga atas persidangan ini, semoga dapat membuka kebenaran dan keadilan terhadap keluarga kami, tegas Eka yang merupakan saudara dari Pemohon. (Ira/Red)