GWI Pandeglang Pertanyakan Dana Bumdes Mugi Saluyu Desa Pada Mulya Diduga Raib Dipakai Oknum Kades Dan Sekdes.

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Mugi Saluyu ) Desa Padamu' Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten,Adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong perekonomian desa. BUMDes memiliki beberapa fungsi, yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Prinsip-prinsip pendirian BUMDes, antara lain, Musyawarah desa, Sesuai kondisi riil desa, Bahas secara jelas organisasi pengelola BUMDes, Siapkan modal usaha, Persiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.
Seiring jalannya waktu BUMDes Mugi Saluyu berjalan mandeg di desa Padamulya kecamatan Angsana kabupaten pandeglang banten 10/01/2025.
Amat disayangkan pada tahun 2018/19 Oknum kepala desa Padamulya,selaku kepala desa disinyalir memberikan contoh yang kurang baik.
Pasalnya menurut pengakuan narasumber yang siap bertanggung jawab atas keterangannya mengatakan "Anggaran senilai Rp.50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) Untuk ke majuan desa Dan sempat masuk ke rekening bumdes tak selang beberapa lama uang itu di minta kembali oleh oknum kepala desa Padamulya.Dan Kalo Desa Padamulya mah anggaran BUMDES nya hanya dibawah Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) jadi tidak pernah di audit tim BPK, hanya laporan saja ke DPMPD.Dan saya dapat informasi gara-gara berita yang naik, Kades dan Sekdes mau mulangin duit yang mereka pinjam.
Oknum kepala Desa inisial (JN) saat di konfirmasi oleh Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang ada jawaban yang janggal yang diucapkan oleh oknum kades tersebut via pesan WhatsApp. "Bejaken kana (Y)enteng mengembalikan dana sakitumah, ari usaha bumdes ges jelasmah,Kemudian konon dana bumdes 50 jt, yang baru ditulis 14 dan 10=24 kemudian sisanya ko tidak di jelaskan oleh pengurus lama.Kalo mau membaca sesuatu hal harus tuntas cara membacanya biar publik tidak gagal paham, sampekan ke narasumber singkatnya.(Dalam dialeg Sunda).
Di sisi lain inisial (Hi) selaku sekdes disinyalir masih mengunakan uang BUMDES tersebut senilai Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) Dan sampai saat ini tidak ada Kejelasannya.Sehingga Bumdes mengalami kerugian dan jauh untuk bisa maju sebagai mana yang di cantumkan di, PP NO:11 Thn 2021.
Raeynold Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan. "Dalam hal ini kuat dugaan kami pihak oknum Sekdes dan oknum kades tersebut sudah melakukan tindakan korupsi menggelapkan uang negara,kalo alasan pinjam ko begitu lama,ini uang negara Lo,kalo seperti itu enak sekali dengan alasan pinjam,nanti tidak ada yang tau ya udah lolos,ada yang tau pulangin mudah sekali.Hukum ya Hukum wajib diterapkan.Kalo memang pinjam selama 4 tahun lalu ada tidak keuntungan untuk bumdes nya sendiri.Dan memakai anggaran BUMDES tersebut apakah melalui prosuder yang ada tegasnya.
Masih Raeynold mengatakan. "Sekarang oknum kepala desa menanyakan sisanya kemana ya pasti sisanya ada dipihak BUMDes lalu jadi pertanyaan oknum kades disinyalir mengambil anggaran tersebut 14 juta,Carik 10 juta yang jadi pertanyaan bisa berjalankah BUMDes bila anggaran yang dipakai pihak sekdes dan kades sudah segitu besar.
Kepada pihak DPMD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kami meminta agar dapat melakukan tindakan yang tegas dalam hal ini tim audit BPK dan pihak DPMD wajib turun dan cek semua terkait anggaran Dana Desanya dari tahun selama oknum kades itu menjabat, karena Anggaran BUMDES senilai segitu saja diduga di korup oleh oknum kades dan sekdes apalagi yang lain tutupnya. (Ira/Red)