Diduga Langgar Juknis, Pelaksanaan Revitalisasi SDN Babakankeusik 02 Patia Disoal DPC AMIRA Pandeglang
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Babakankeusik 2, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang diduga tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, baik itu pengadaan material baja ringan dan pengerjaannya juga terkait pelanggaran K3.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Babakankeusik 2 Kecamatan Patia, , Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 baik yang melalui aspirasi maupun reguler diduga menyalahi aturan dan juga dinilai mengabaikan petunjuk teknis.
Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan pengadaan bahan material dan pengerjaan yang di pihak ketigakan dengan kata lain tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas harus dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan.
“Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Babakankeusik kecamatan patia, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga atau disebkonkan, yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis.
Informasi yang didapat Awak media Bersama DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya dikerjakan oleh pihak luar dan pihak P2SP SDN Babakankeusik 2 yang mendapat Bantuan Revitalisasi hanya menjadi Penanggung jawab saja.
Salah satu masyarakat Patia saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan Pembangunan bantuan Program Revitalisasi Pada SDN Babakankeusik 02 menyampaikan bahwa yang mengerjakan atap baja ringan dan pengadaan matrialnya dari luar katanya perintah dari Atas.
"Iya itu matrialnya dan Atap baja ringannya dari luar termasuk yang masangnya juga, katanya perintah dari atas, sekolah yang lain juga sama pak, katanya, masyarakat sekitarmah hanya lihat saja pak" paparnya.
Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan kebenaran juga melakukan pengecekan kulitas rangka baja yang diduga tidak sesuai juknis dan memberikan sangsi tegas kepada pihak-pihak yang diduga memonopoli pembelanjaan material dan pengerjaan program Revitalisasi sekolah dasar negeri (SDN) Babakankeusik 02 kecamatan Patia.
Dari keterangan masyarakat dan sumber program Revitalisasi SDN Babakankeusik 02 Kecamatan Patia menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan dan pemasangan Atap pihak ke-3 (Pemborong) sedangkan para pekerja disampaikan masyarakat bukan asli daerah tempat lokasi pekerjaan sehingga hal ini sudah jelas bisa di katakan bahwa pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut menggunakan jasa kontraktor ( pihak ke-3 ) tentunya bertentangan dengan mekanisme program ini secara swakelola.
Mengacu Pada penjelasaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan program prioritas revitalisasi satuan pendidikan 2026 menggunakan pola swakelola atau partisipasi penuh masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna memangkas birokrasi, menghemat anggaran, serta menutup rapat celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang rentan terjadi pada proyek orientasi kontraktual.
Kepala SDN Babakankeusik 02 Saat dikonfirmasi oleh awak media perihal dugaan pelanggaran K3 dan Pelanggaran Juknis tidak memberikan jawaban atau bungkam.
Kami DPC AMIRA Pandeglang insya Allah secepatnya akan layangkan laporan pengaduan ke Terkait dan Irjen Kementrian Pendidikan terkait dugaan Pelanggaran K3 dan Dugaan monopoli pengadaan matrial juga pelanggaran juknis pada program Revitalisasi SDN Babakankeusik 02 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tutupnya. (Red)












