Kwitansi Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Dipalsukan, DPC GWI Pandeglang Minta APH Periksa & Tangkap Oknum Setwan
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Idonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Menyoroti Diduga Sekretariat Dewan (Setwan) atau DPRD Pandeglang, telah palsukan Stempel dan invoice belanja penginapan Hotel AFO, saat melakukan kegiatan perjalanan Dinas (Perjadin) ke DPRD Kabupaten Karawang.
Kegiatan Perjadin ke DPRD Kabupaten Karawang itu dalam rangka “Konsultasi dan Koordinasi tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Pembahasan Program Pembentukan Perda, dan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Bapemperda Agenda Standarisasi Penyusunan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025,”.
Atas tindakan yang diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif oleh Sekretariat DPRD Pandeglang itu, telah mengakibatkan kerugian negara atau kelebihan pembayaran sebesar Rp 72.898.000,-. Temuan itu pun tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2024.
Data yang berhasil dihimpun dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, BPK RI mencatat dalam LHP bahwa pertanggungjawaban belanja penginapan atas Perjadin pada Sekretariat DPRD Pandeglang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sebab, saat dikonfirmasi kepada pihak hotel oleh pihak BPK RI, tidak ada perjalanan dinas di tanggal yang tertera pada bukti pertanggungjawaban biaya penginapan, dan tidak menginap di Hotel AFO.
Lebih parahnya, terungkap dari petugas Income Audit Hotel AFO menunjukkan bahwa terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel atas invoice hotel yang diserahkan sebagai SPJ dengan format invoice dan stempel resmi Hotel AFO.
Selain itu dinyatakan pula bahwa S (Staf Pemasaran Hotel) sudah tidak lagi bekerja di Hotel AFO sejak Februari 2024, sedangkan invoice hotel yang dipergunakan sebagai dasar pembayaran perjalanan dinas tertanggal 13 Agustus 2024 dan 20 November 2024.
Dengan demikian berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak penginapan/hotel diketahui terdapat ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban biaya penginapan senilai Rp 104.140.000,-.
Sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Pandeglang TA 2024, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan penginapan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif penginapan di kota tujuan.
Atas pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap tersebut seharusnya hanya diberikan penggantian uang penginapan sebesar 30 persen senilai Rp 31.242.000,- Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp 72.898.000,- (Rp 104.140.000-Rp 31.242.000). Dalam temuan BPK RI, pihak Sekretariat DPRD Pandeglang belum mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 72.898.000,- ke Kas Daerah. Adapun jumlah yang melakukan Perjadin ke DPRD Kabupaten Karawang, baik itu jajaran Sekretariat DPRD maupun anggota DPRD Pandeglang, ada sebanyak 34 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Agus Khotibul Umam menyatakan, Sekretariat DPRD Pandeglang sudah menindaklanjuti semua temuan dari BPK RI Perwakilan Banten tersebut. “Sudah kita tindaklanjuti temuannya. Kami akan memperbaiki apa saja yang menjadi temuan BPK RI tersebut,” klaimnya.
Namun saat disinggung adanya dugaan tindakan pemalsuan stempel dan invoice dalam pertanggungjawaban Perjadin, Ketua DPRD enggan menanggapinya lebih jauh, dan menyarankan agar langsung konfirmasi kepada yang bersangkutan. “Lebih tahu ya, saya justru baru tahu kemarin, dikasih tahu Pak Waka (Wakil Ketua). Silakan tanyakan ke bersangkutan ya,” kilahnya.
Politisi Partai Golkar Pandeglang ini, menegaskan, pihaknya tidak menginginkan hal serupa terjadi kembali, dan melakukan kesalahan yang sama. “Intinya saya tidak mau ke depan itu melakukan kesalahan yang sama. Jadi jangan sampai kita seperti keledai (jangan mengulangi kesalahan yang sama) harus lebih baik kedepannya,” tandasnya.
Reaynold Kurniawan Ketua DPC GWI Kabupaten Pandeglang, "Kami Meminta kepada APH untuk memeriksa Oknum Pegawai Setwan yang telah melakukan pemalsuan Kwitansi dan tandatangan tersebut, karena diduga setiap tahunya banyak LPJ yang dimanipulasi atau di palsukan" jelasnya. (Ira/Red)
















