Pihak SMPN 1 Menes Pandeglang Pungut Biaya Rp. 500.000 Persiswa Untuk Pengadaan Komputer

Pihak SMPN 1 Menes Pandeglang Pungut Biaya Rp. 500.000 Persiswa Untuk Pengadaan Komputer
Foto : Tambahan animasi

Pandeglang - Banten | Pada Bulan September 2023, pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Menes Kabupaten Pandeglang - Banten telah melakukan pungutan atau iuran siswa sebesar Rp. 500.000,- perorang dengan dalih untuk belanja atau pengadaan komputer yang akan digunakan oleh peserta didik baru.

Padahal batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang atau barang dan jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Beda halnya dengan pihak SMPN 1 Menes, disinyalir melakukan pungutan sebesar Rp.500.000,- secara merata serta tertuang dalam kwitansi bukti pembayaran yang diserahkan kepada setiap walimurid yang melunasinya,

Selain itu, patut diguga pihak SMPN 1 Menes berkampanye untuk salah satu oknum calon dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang zona XI dari partai Golkar, padahal sudah jelas tertuang dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,UU no 5 tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara, PP no 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negri sipil, PP no 24 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan Perbawaslu no 6 tahun 2018 tentang netralitas aparatur sipil negara.

Salahsatu wali murid yang enggan dipulikasikan indentitasnya memaparkan atas kejadian tersebut, ia mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah SMPN 1 menes dengan dalih untuk pembelian komputer baru serta adanya sebuah kampanye yang di lakukan oleh okum calon dewan dari partai Golkar.

"Dengan adanya kejadian ini, saya selaku wali murid mengeluhkan pembayaran 500 Ribu Rupiah persiswa, yang di peruntukan pembelian Komputer baru, terlebih lagi adanya perilaku kampanye yang dilakukan oleh okum calon dewan Dapil 6 dari partai Golkar," ucap orangtua murid.

Terpisah, Eben selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Menes saat di konfirmasi awak media, ia mempersilahkan untuk langsung mempertanyakan kepada pihak pengurus Komite, karena menurut Eben, pihak sekolah hanya penerima manfaat dari keputusan rapat tersebut. "Kami tidak punya hak jawab dari pertanyaan rekan media. Terimakasih," katanya.

"Kami tidak bisa memberikan hak jawab dari rekan media, imbuh Eben, pihak sekolah hanya menerima hasil musyawarah tersebut, dan silahkan konfirmasi ke pihak komite sekolah," jelasnya. (AH/Irf)