Dituding P3B Soal Dugaan KKN Mamin CMBBS dan Proyek SMKN 15, KCD Pandeglang: Salah Sasaran!

Dituding P3B Soal Dugaan KKN Mamin CMBBS dan Proyek SMKN 15, KCD Pandeglang: Salah Sasaran!
Koordinator P3B, Arif / Ekek saat memberikan keterangan kepada media usai menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Pandeglang, Selasa (27/10/2026) - (Foto: Banselpos.com)

PANDEGLANG, BANSELPOS.COM – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti tajam dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Pandeglang. Dua persoalan besar yang diungkap meliputi pengadaan makan-minum (mamin) di SMA CMBBS serta proyek pembangunan di SMKN 15 Pandeglang.

Koordinator P3B, Arip alias Ekek, menyatakan bahwa indikasi penyelewengan tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan investigasi dan advokasi mendalam di lapangan.

"Kami menemukan dua borok besar di wilayah kerja KCD Pandeglang yang harus segera dijawab dan dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Arip dalam keterangan usai melakukan unjukrasa di depan halaman kantor KCD Pandeglang, Selasa (27/10/2026).

P3B mengendus adanya tiga modus operandi dalam pengadaan mamin di SMA CMBBS tahun anggaran 2025-2026. Modus tersebut meliputi dugaan mark-up akademis, pengurangan kualitas mutu dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta proses penunjukan langsung yang dinilai ilegal. Pihaknya pun menantang KCD untuk membuka dokumen RAB secara transparan.

Merespons tudingan tersebut, Kepala KCD Pendidikan Wilayah Pandeglang, Dede Rukhyati, menegaskan bahwa pihak P3B telah salah sasaran. Terkait pengadaan mamin CMBBS, Kepala KCD menjelaskan jika pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan. Menurutnya, SMA CMBBS memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri yang berbeda dengan sekolah lain, dan sudah memiliki Pedoman Umum (Pedum) yang jelas. Bahkan, pihak kepala sekolah CMBBS pun tidak mengetahui teknis anggaran tersebut karena semuanya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

"Jadi ketika rekan-rekan P3B mempertanyakan perihal tersebut kepada kami, saya rasa salah sasaran. Silakan saja (pertanyakan) ke Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Dede saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya.

Selain masalah mamin, P3B sebelumnya juga membongkar dugaan pengkondisian proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), perpustakaan, dan bengkel di SMKN 15 Pandeglang yang dikerjakan oleh CV Suci Pratama. Berdasarkan temuan P3B, terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli kontrak dengan realisasi fisik bangunan. Arip juga menyayangkan adanya pelarangan investigasi di lokasi proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Banten tersebut.

Menanggapi polemik pembangunan SMKN 15 Pandeglang, Kepala KCD memberikan komentar singkat.

"Terkait SMKN 15 Pandeglang, dulu ketika masih ngontrak sempat ramai, sekarang setelah dibangunkan gedungnya, ramai lagi," singkatnya.

Senada dengan Kepala KCD, Kepala Sekolah SMKN 15 Pandeglang, Rohmat, ikut angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah kedudukannya hanya sebagai penerima manfaat. Mengenai teknis pelaksanaan proyek, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Harusnya ketika rekan-rekan wartawan atau lembaga mau mempertanyakan perihal tersebut, silakan tanya langsung ke Dinas Pendidikan. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)-nya ada di sana," jelas Rohmat.

Meski begitu, Rohmat mengaku sangat berterima kasih apabila ada elemen masyarakat maupun media yang mengkritisi jika ditemukan adanya kekurangan dalam pembangunan fisik sekolah.

"Sebagai penerima manfaat, saya juga ingin mendapatkan bangunan yang bagus dan yang terbaik. Makanya saya sarankan ketika rekan-rekan mau menyoal terkait pelaksanaan pembangunan gedung SMKN 15, silakan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi," tambahnya.

Sebagai informasi, SMKN 15 Pandeglang berdiri sejak tahun 2023. Sebelum gedung baru ini dibangun, sekolah yang kini telah memiliki 100 siswa tersebut tidak mempunyai fasilitas sendiri, sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa menumpang di SMP Negeri Cadasari 2 .

Di sisi lain, akibat temuan investigasi lapangan ini, P3B telah melayangkan lima tuntutan keras. Tuntutan tersebut di antaranya mendesak keterbukaan dokumen mamin CMBBS, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan uji forensik terhadap dokumen lelang SMKN 15 Pandeglang, hingga mendesak Gubernur Banten menonaktifkan pejabat terkait serta melakukan black list terhadap CV Suci Pratama di LKPP. P3B juga mengancam akan menggelar aksi massa di kantor KCD Pandeglang jika tuntutan mereka diabaikan. (Dad)