Kios Pupuk Muktar Tani, Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

Kios Pupuk Muktar Tani, Diduga Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kios Pupuk Bersubsidi yang terletak di kampung Pasar Sodong RT. 05 RW. 03 Desa Sindanghayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Diduga menjual Pupuk Bersubsidi ke Petani melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah satu petani yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini yang beralamat di Kp. Bojong Mangga Desa Majau Kecamatan Saketi, terkait dengan Pembelian Pupuk Bersubsidi.

"Saya membeli pupuk bersubsidi jenis NPK satu karung dengan berat 50 Kg Rp. 135.000 (Saratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dan untuk pembelian pupuk jenis urea bersubsidi perkarung isi 50 kg saya beli Rp. 130.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah )" ungkapnya.

Ibu Dede Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Muktar Tani, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait penjualan Pupuk Bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), menyampaikan kepada awak media "Kan Ketika ada pengiriman ke Kioas saya yang kuli atau nurunin pupuk ke kios saya, harus memberi uang buat ongkos bongkar pak" tutupnya.

Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. HET pupuk urea adalah Rp 2.250 per kilogram (kg) atau 112.500 per karung berat 50 kg, HET pupuk NPK adalah Rp 2.300 per kg atau 115.000 per karung berat 50 kg.

Aturan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024. Pemerintah juga menekankan pentingnya penjualan pupuk subsidi sesuai HET yang berlaku dan memberikan sanksi bagi pelanggar,.(Has/Red)