Laporan Tidak Di Indahkan Oleh BBWS C3, DPC GWI Pandeglang & AMPB Akan Lakukan Aksi Unras, Terkait Keberadaan Bangunan Liar Disepadan DI Ciliman Desa Munjul
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang dan Aliansi Masyarakat Peduli Banten Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai C3, terkait laporan keberadaan bangunan di sepadan Sungai DI Ciliman Desa Munjul Kecamatan Munjul, yang diduga langgar peraturan.

Tanah yang berada disepadan DI Ciliman yang berlokasi di Desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, bermunculan bangunan seperti lesehan Rumah makan, padahal dalam Peraturan tidak diperbolehkan.

Hasil pantauan awak media dilapangan, bangunan-bangunan tersebut berdiri dengan kokohnya di tanah milik Negara. Artinya masyarakat mendirikan bangunan yang berada di tanah milik negara. Padahal tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dibangun, baik itu untuk usaha maupun untuk rumah tinggal.
Tanah yang milik Negara tersebut sudah jelas batas-batasnya. Sejumlah papan peringatan soal kepemilikan tanah dan larangan membangun di areal tersebut juga sudah dipasang sejak dulu di sejumlah titik. Namun warga ada saja yang membuat bangunan-bangunan yang diperuntukan sebagai tempat usaha dan rumah tinggal.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, terdapat Puluhan bangunan diduga milik warga yang didirikan bertempat di lahan sepadan DI Ciliman yang merupakan tanah milik Negara. Awak media dan rekan aktivis mendapati di lapangan bahwa bangunan tersebut berupa rumah kayu dan resto.

L. Irawan, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang menyampaikan Kepada Awak Media bahwa menurut peraturan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air." Paparnya.
Humas BBWS C3 saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp terkait bangunan di sepadan DI Ciliman tidak menjawab.
Camat Munjul, PJ. Kepala Desa dan BPD Munjul saat di konfirmasi terkait dengan Bangunan yang berada di Sepadan DI Ciliman melalui pesan WhatsApp tidak membalas dan memberikan komentar.
A. Suhendar Aktivis AMPB, Kami dari AMPB dalam minggu-minggu ini akan lakukan aksi Unras untuk mempertanyakan perijinan dan status Bangunan di sepadan DI Ciliman tersebut, karena jelas itu dilarang dalam peraturan dan bisa menggangu aliran sungai.
Lanjut A. Suhendar, karena laporan kami terkait dengan bangunan liar di pinggir Sungai Ciliman tidak di indahkan, apa ada main antara pihak Desa Munjul, Kecamatan Munjul dan BBWS C3 Tutupnya (Ira/Red)
















