Hutang Lunas, Pihak BRI Unit Cibaliung Labuan, Belum Kunjung Memberikan Dua Sertifikat Jaminan Nasabah Asal Cigeulis

Hutang Lunas, Pihak BRI Unit Cibaliung Labuan, Belum Kunjung Memberikan Dua Sertifikat Jaminan Nasabah Asal Cigeulis

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Seorang nasabah sesalkan sikap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibaliung Labuan yang diduga tidak segera memberikan agunan Kredit berupa sertifikat dua bidang tanah milik nasabah asal Cigeulis.

Menurut pemilik agunan, Inisial (EI) asal kecamatan Cigeulis kepada wartawan di kediamanya, Pada Kamis (09/04/2026) kejadian itu bermula ketika dirinya meminjam modal usaha melalui Kantor Unit BRI Cibaliung Labuan pada sekitar tahun 1992 sebesar Rp. 3.000.000, dengan jaminan dua buah sertifikat tanah dengan Luas 400 Meter Persegi atas nama Edi dan 250 Meter Persegi atas nama Jas'ar, pada bulan Februari 2026, saya melunasi sisa tunggakan Kredit pada BRI Unit Cibaliung Labuan, ”Saat itu saya diminta dua sertifikat yang di jaminkan tapi kata pihak Bank akan dicari dulu, tapi sampai saat ini tidak kunjung ada atau diberikan,” terang dia.


Saya tanyakan jaminan sertifikat tapi belum kunjung ada hingga berlarut-larut, janji itu tidak ada realisasinya.

Padahal sesuai peraturan Sertifikat bank wajib mengembalikan jaminan (sertifikat, BPKB, dll) kepada nasabah segera setelah cicilan atau kredit dilunasi, merujuk pada berakhirnya perikatan utang (Pasal 1381 KUHPerdata).

Bank diwajibkan mengembalikan sertifikat jaminan setelah pelunasan dan tidak ada masalah administratif dari sisi debitur. Harusnya, dokumen jaminan dapat diambil beberapa hari setelah pelunasan, kalau BRI biasanya langsung.

Sesuai peraturan Jika cicilan sudah lunas dan SKL sudah keluar namun bank menahan dokumen atau hilang, nasabah dapat mengajukan surat keberatan, somasi, atau mengadukan ke Otoritas Jasa Keuangan. (OJK). (Red)