JAM-P BANTEN akan Melakukan Audiensi Terkait dengan Kejangalan BUMDes di Kecamatan Cipeucang

JAM-P BANTEN akan Melakukan Audiensi Terkait dengan Kejangalan BUMDes di Kecamatan Cipeucang

banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dana Desa (DD) merupakan salah satu Pendapatan Desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

 JAM-P Banten menyikapi terkait ramainya pemberitaan WiFi BUMDes di Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi ajang Makan-makan bareng alisa Bacakan Oknum Kepala Desa, Oknum Pihak Kecamatan Cipeucang, Pengusaha Pemasangan Jaringan Wifi dan Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang.

Lanjut Sujana Ketua JAM-P Banten (Jaringan Asprirasi Masyarakat Peduli Banten), dari hasil Temuan dan analisis kami dilapangan bahwa Wifi BUMDes sudah menyelahai aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan kata lain Ilegal.

Maka dengan hal-hal di atas kami JAM-P Banten (Jaringan Aspriasi Masyarakat Peduli Banten) akan melakukan Audensi Ke Pemerintah Kecamatan Cipeucang terkait dengan BUMDes di sembilan Desa, yang banyak sekali kejanggalan.

Masih kata sujana, kami meminta kepada Pemerintah Kecamatan Cipeucang untuk memanggil Pihak Direktur dan Bendahara BUMDes di sembilan desa karena kami menduga banyak yang atas nama saja, semua di kendalikan oleh kepala desa. (Irawan/tim)