Kantor Desa Cihanjuang Cibaliung Kosong Saat Jam Kerja, DPMPD Pandeglang Bakal Lakukan Pemanggilan

Kantor Desa Cihanjuang Cibaliung Kosong Saat Jam Kerja, DPMPD Pandeglang Bakal Lakukan Pemanggilan

BANSELPOS.COM, PANDEGLANG – Pelayanan publik di Kantor Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, dikeluhkan. Pasalnya, pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB yang notabene masih masuk dalam koridor jam kerja resmi, kantor desa tersebut terpantau kosong melompong tanpa ada satu pun aparatur desa yang berjaga.

Kondisi tersebut ditemukan langsung oleh tim media saat mendatangi Kantor Desa Cihanjuang pada Selasa (06/10/2026). Ironisnya, meski pintu kantor dalam keadaan terbuka lebar, tidak ada satu pun pegawai maupun Kepala Desa yang berada di tempat untuk memberikan pelayanan atau menerima tamu.

Kedatangan awak media ke kantor desa tersebut sebenarnya bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada Kepala Desa Cihanjuang. Konfirmasi ini dinilai penting terkait adanya laporan masyarakat dan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dan 2026, yang diduga kuat diselewengkan oleh oknum Kepala Desa demi keuntungan pribadi atau kelompok pada beberapa kegiatan fisik maupun non-fisik.

Kosongnya kantor desa pada jam kerja ini jelas melanggar komitmen pelayanan publik yang prima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap institusi pemerintahan hingga tingkat desa wajib memberikan pelayanan yang berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat pada waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, ketidakhadiran perangkat desa tanpa alasan yang sah pada jam kerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 dan Pasal 51 UU Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Meninggalkan kantor pada jam pelayanan kerja tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi.

Dugaan Penyelewengan Dana DesaTerkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 dan 2026 yang hendak dikonfirmasi oleh media, regulasi di Indonesia sangat tegas mengatur sanksi bagi para pelakunya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap oknum pejabat atau kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan keuangan negara (termasuk Dana Desa) dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda material yang besar.

Pengelolaan Dana Desa juga diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana seluruh peruntukan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan melalui asas tertib dan disiplin anggaran.

Merespons temuan kosongnya aktivitas pelayanan di kantor desa tersebut, tim media langsung melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Pandeglang, Wasi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi serta laporan yang disampaikan oleh awak media. Pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas atas kedisiplinan aparatur desa tersebut.

"Kami sampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh rekan-rekan media. Terkait hal ini, kami dari pihak dinas akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak Pemerintah Desa Cihanjuang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut," ujar Wasi saat dikonfirmasi, Selasa (06/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa Cihanjuang maupun Camat Cibaliung terkait kosongnya kantor pelayanan pada siang hari tersebut, serta mengenai kejelasan atas tuduhan penyelewengan anggaran Dana Desa 2025-2026 yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Tim media akan terus mengawal perkembangan pemanggilan oleh DPMPD ini. (Dad))