Polda Banten Terima Laporan Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pendopo Serang, Janji Tindak Profesional
BANSELPOS.COM, SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi saat pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Pihak kepolisian memastikan bahwa laporan tersebut telah terregistrasi dan segera ditindaklanjuti.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, saat ini laporan tersebut sudah diteruskan kepada tim penyidik untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli dalam keterangan resminya.
Menurut Maruli, tahapan awal yang akan dilakukan kepolisian meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Proses penyelidikan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta di lapangan serta mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan komitmen Polda Banten untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia juga menggarisbawahi bahwa jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan atau dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan terhadap oknum anggota yang melanggar akan diproses baik melalui jalur ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian (sidang disiplin atau kode etik), tergantung jenis pelanggarannya.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami,” tegas Maruli.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan berharap jurnalis yang menjadi korban dapat segera pulih agar bisa kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya di lapangan. (Dad)












