Aroma Maladministrasi Proyek Rp8,8 Miliar SMKN 15, Massa Kepung KCD Pandeglang Desak Kontraktor Di-blacklist!

Aroma Maladministrasi Proyek Rp8,8 Miliar SMKN 15, Massa Kepung KCD Pandeglang Desak Kontraktor Di-blacklist!

BANSELPOS.COM – PANDEGLANG | Gelombang protes mewarnai Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah Pandeglang pada Senin (12/10/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut transparansi terkait proyek pembangunan di SMKN 15 Pandeglang yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp8,8 miliar.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Arip alias Ekek ini, massa membentangkan sejumlah poster bernada kecaman, di antaranya bertuliskan "BLACKLIST CV. SUCI PRATAMA", "KABID SMK JANGAN SALING LEMPAR!", dan "BONGKAR PROYEK DISDIKBUD".

P3B menilai ada dugaan kuat terjadinya maladministrasi dan inkonsistensi waktu pelaksanaan proyek yang membengkak dari 120 hari menjadi 136 hari (deviasi 16 hari). Hal tersebut diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 juncto Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui surat terbukanya, massa P3B secara tegas mendesak empat poin krusial:
Keterbukaan informasi publik mengenai dokumen kontrak, addendum, dan laporan fisik bangunan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.
Penyelidikan resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas potensi kerugian negara.

Sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap CV Suci Pratama selaku kontraktor beserta pihak konsultan pengawas jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi kepungan massa tersebut, Kepala KCD Pandeglang, Dede, langsung menemui awak media dan menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut telah salah sasaran. Ia menegaskan bahwa pihak KCD sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis maupun kebijakan terkait realisasi anggaran mega proyek tersebut.

"Aksi demo tadi salah sasaran, seharusnya ke Dinas Provinsi. Saya tidak tahu-menahu terkait anggaran tersebut dan baru mengetahuinya hari ini dari rekan-rekan yang melakukan aksi. Posisi kami di sini hanya sebagai penerima manfaat. Setelah ini, Kepala SMKN 15 akan segera saya panggil," ujar Dede tegas usai unjuk rasa mereda.

Klarifikasi dari Kepala KCD ini sekaligus meluruskan bahwa seluruh proses lelang, penentuan pemenang kontrak (CV Suci Pratama), penandatanganan kontrak, addendum, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.809.528.152,44 dari pagu Rp8.818.000.000,- bersumber dari APBD 2026 sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Dengan adanya pernyataan dari pihak KCD Pandeglang, bola panas dugaan penyimpangan proyek SMKN 15 kini resmi mengarah langsung ke Dindikbud Provinsi Banten dan Bidang SMK.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Provinsi belum memberikan keterangan ataupun rilis resmi terkait polemik yang sedang bergulir tersebut. (Dad)