Pembangunan Pasar Sodong diduga Tidak Sesuai Juknis dan Langgar UU Ciptaker, DPC AMIRA Minta Dinas Terkait Lakukan Audit
Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Proyek pembangunan Kios pedagang di Pasar Sodong Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang disebut menelan anggaran negara senilai Rp. 269.113.606, dengan pelaksana CV. Damar Djati Kontruksi, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga kontrol sosial. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi serta mengabaikan sejumlah ketentuan teknis maupun aspek keselamatan kerja.
Temuan itu mencuat setelah tim awak media bersama DPC AMIRA Pandeglang melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (25/7/2026). Dari hasil pengamatan di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi memengaruhi mutu bangunan.
Menurut hasil investigasi lapangan, material baja ringan dan Matrial lainya diduga tidak memenuhi standar konstruksi dan Juknis sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pekerjaan pembangunan fasilitas publik.
Di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya pengawasan teknis secara langsung dari pihak dinas terkait. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengendalian mutu terhadap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.
Tidak hanya itu, para pekerja yang berada di lokasi proyek juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), padahal penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Seorang masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku proyek tersebut dikelola oleh seorang pelaksana lapangan berinisial RZ, orang kaduhejo, kalau pengawas dari dinas kami ga pernah lihat

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat menilai pengabaian terhadap standar konstruksi, aspek keselamatan kerja, serta keterbukaan informasi publik merupakan persoalan serius yang harus segera mendapat perhatian.
“Standar Material dan Penggunaan APD adalah kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi. Selain menyangkut keselamatan pekerja, kualitas pembangunan yang dibiayai dari uang rakyat juga harus diawasi secara ketat agar sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Rohikmat juga menyoroti tidak adanya pengawas dari dinas terkait. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan juknis pelaksanaan Proyek Pemerintah karena berdampak pada mutu kontruksi.
“Tidak adanya pengawas proyek dari dinas Terkait proyek membuat masyarakat kehilangan akses terhadap informasi publik. Transparansi merupakan bagian penting dalam setiap penggunaan anggaran negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rohikmat. menduga lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, pengawasan dinilai seharusnya dilakukan secara maksimal agar pekerjaan memenuhi spesifikasi kontrak.
Atas temuan tersebut, DPC AMIRA Pandeglang akan melakukan Aksi Unras terkait dengan penyimpangan tersebut dan meminta, Inspektorat Kabupaten Pandegpanh, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
DPC AMIRA Pandeglang berharap seluruh proses pembangunan dapat diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jangan sampai Pasar Sodong kembali mangkrak sesudah di Bangun, dan hanya menjadi gedung tua, karena material angunan tidak sesuai dengan juknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Banselpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim
















