Diduga Lemah terkait Penegakan, KPPI Banten Meminta Penyelenggara Pemilu Pandeglang Laksanakan Peraturan yang Sudah Dibuat

Diduga Lemah terkait Penegakan, KPPI Banten Meminta Penyelenggara Pemilu Pandeglang Laksanakan Peraturan yang Sudah Dibuat

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Stiker One way di Angkutan Umum yang sudah jelas ada larangannya di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabutapen Pandeglang nomor 1868 tahun 2024

Tentang penetatap lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2024 namun seolah diabaikan oleh penyelenggara dan peserta kontestasi Pilkada Pandeglang 2024.

Rohikmat Ketua Komunitas Pemerhati Pemilu & Pilkada Independen (KPPI) Banten menyayangkan harusnya Kontestasi Pilkada mewujudakan Penyelenggaraan, Aturan yang sudah di tetapkan menjadi pendoman bersama harus dilaksaanakan, namu selolah Putusan KPU Pandeglang nomor 1868 Tahun 2024 tidak berjalan. Berdasarkan catatan temuan kami di lapangan dari empat masangan calon di kabupaten pandeglang yang ikut kontestasi di Pilkada 2024 ada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Dewi - Iing ) Nomor Urut 2 dan (Fitron - Diana) Nomor urut 1 yang ada ter tempel gambar setiker One Way di Angkutan Umum Daerah Pandeglang.

Dampak dari dugaan Lemahnya penegaakan Aturan yang telah di buat oleh KPU Kabupaten Pandeglang akan berdampak menjadi satu kerugian bagi pasangan Calon lain yang sejak awal mengikuti aturan main dalam Kontestasi Pilkada 2024.

KPU dan Bawaslu sebagai Lembaga penyelenggara pemilu harusnya sudah tuntas memberikan edukasi aturan main kepada masyarata dan Peserta Kontestasi Pilkada 2024, akan tetepi proses penegaakan pelanggaran diduga sudah terjadi malah seoal dibiarkan begitu saja dan tutup mata. (Irawan/Red)