Proyek Revitalisasi SMK Nur Insan Angsana Diduga Langgar K3 dan Material Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Proyek Revitalisasi SMK Nur Insan Angsana Diduga Langgar K3 dan Material Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal Dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SMK Nur Insani yang beralamat di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, yang diduga Langgar undang-undang ciptaker dan dugaan Kualitas rangka baja tidak sesuai SNI atau junknis, kami mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan periksa kualitas Matrial dan Dugaan setoran.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyampaikan, adanya sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah, namun tak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Terutama dari kualitas material yang dipakai.

“Kami Meminta Kepada Pihak APH dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terkait dengan Kualitas Material yang digunakan oleh Panitia Revitalisasi SMK Nur Insani, dengan anggaran yang cukup besar Rp. 1.069.311.000, pertanyaannya apakah material sesuai Juknis dan standar SNI" paparnya.

Masih kata dia, program revitalisasi seharusnya menjadi momentum meningkatkan kualitas sarana pendidikan, bukan justru menyisakan dugaan penyimpangan yang berujung pada perbuatan manipulasi oleh sejumlah oknum terkait.

“Kepala sekolah seyogyanya menjaga amanah program ini. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya muncul dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” imbuhnya.

Tak hanya menyoroti kualitas bangunan, Rohikmat juga menyinggung isu yang berkembang mengenai dugaan adanya pengondisian penyedia material, Setoran dan tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut.

Apabila dugaan itu benar, sambungnya, dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi.

“Kalau benar ada pihak yang cawe-cawe, mengatur atau bahkan mengondisikan material maupun pekerja dalam proyek ini, itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Salah satu masyarakat sekitar saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan revitalisasi SMK Nur Insan Angsana menyampaikan bahwa Rangka Baja dan Pemasanganya dikerjakan oleh pihak ke tiga dan progam revitalisasi dapat dari Aspirasi salah satu dewah.

"Iya pak yang saya tahu Material rangka baja dan yang pasangnya itu dari luar, diborongin pak, kalau pekerja itu ga pakai apa-apa pak yang gitu aja, yang saya dengar itu program aspirasi dari salah satu dewan pak, denger-denger materialnya juga di suplai oleh orang dewan pak, tapi coba bapak tanya-tanya lagi ke yang lain takut salah saya" tutupnya.

Masih kata Robikmat, Ia menambahkan, praktik pengondisian tata kelola proyek apabila terbukti, berpotensi menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jangan sampai program ini menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu. Negara dirugikan, sekolah dirugikan, dan yang paling dirugikan adalah para siswa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang berkualitas,” tuturnya.

DPC Amira Pandeglang mendesak Inspektorat, BPKP, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh item pekerjaan, termasuk bagian konstruksi sekaligus menelusuri proses pengadaan material serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek. 

Kalau dugaan diatas benar secara tidak langsung Pengelola SMK Nur Insan telah mencederai implementasi dari Asta Cita ke-4 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo, serta diduga melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Padahal dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025, pada Bab I Pendahuluan huruf A. Latar Belakang, jelas menyatakan mekanisme swakelola dimaknai sebagai bentuk mekanisme pengelolaan revitalisasi secara mandiri oleh satuan pendidikan, yang melibatkan peran serta masyarakat.

Mengenai sanksi bagi sekolah yang melanggar, tercantum dalam Juknis Bab V, Pertanggungjawaban bantuan, Ketentuan Perpajakan dan Sanksi, yakni :

Sanksi Penerima bantuan yang melakukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis dan PKS yang telah disepakati, akan diberikan sanksi berupa:

1. Teguran tertulis kepada satuan pendidikan penerima bantuan pemerintah dan ditembuskan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya/badan penyelenggara pendidikan (yayasan);

2. Peringatan tertulis kepada penerima bantuan pemerintah dan ditembuskan ke dinas pendidikan sesuai kewenangannya/badan penyelenggara pendidikan (yayasan);

3. Melakukan pengembalian dana bantuan yang sudah diterima ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4. Dipertimbangkan untuk tidak mendapat bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya; dan

5. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPC AMIRA Pandeglang berharap seluruh proses pembangunan dapat diperiksa secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Banselpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)