Surat Klarifikasi Tidak Di Gubris, DPC GWI Akan Lakukan Aksi Unras Ke Kantor PLN Unit Labuan

Surat Klarifikasi Tidak Di Gubris, DPC GWI Akan Lakukan Aksi Unras Ke Kantor PLN Unit Labuan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten, | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoal Maraknya pemasangan kabel wiffi di wilayah Pandeglang – Banten menjadi polemik bagi masyarakat sekitar, pasalnya pemasangan kabel wiffi menempel di tiang listrik milik PLN.

L. Irawan, Sekretaris DPC GWI Kab. Pandeglang menyampaikan kepada awak media "Kami Sudah layangkan surat konfirmasi Ke PLN Unit Labuan terkait kabel dan Modem Wifi yang menempel di Tiang listrik milik PLN, Apakah ada atau tidak ada izin ke PLN dan hampir semua jaringan wifi di kabupaten Pandeglang nempel di tiang listrik PLN pak" ujarnya.

Diketahui jaringan Wifi PT. Siber Tech Indonesia dan Lainya ini tersebar seluruh Kecamatan di kabupaten Pandeglang hingga diduga mengganggu jaringan PLN dan tak layak nempel di tiang listrik karena ini perusahaan sekelas menengah.

Maraknya Kabel Wifi Yang Terpasang Pada Tiang Listrik PLN, Bukti Oknum Pengusaha Langgar Aturan, Diduga Rugikan Pemerintah.

L. Irawan juga menanyakan kepada pihak PLN apakah perusahaan jaringan wifi yang nempel di tiang listrik tersebut ada kontribusi kepada PLN apakah tidak ada, tegasnya.

Kepala PLN Unit Labuan saat di konfirmasi terkait Kabel dan Modem Wifi yang menempel di tiang Listrik milik PLN tidak menjawab secara surat maupun Pesan WhatsApppun terkesan tutup mata, diduga telah terjadi kolusi dengan Pengusaha Wifi.

Dengan bungkamnya Pihak PT. PLN Unit Labuan Terkait Kabel dan Modem Wifi yang menempel di tiang listrik milik PT. PLN kami menduga jangan-jangan ada main antara beberaapa pengusaha Wifi dan Oknum Pihak PT. PLN Persero.

Lajut L. Irawan mengatakan akan secepatnya kirim surat Aksi Unjuk Rasa ke pihak PLN Unit Labuan, agar segera ada tindakan yang tepat dari pihak PLN karena ini sudah jelas merugikan negara, tegasnya.

Bukan hanya sekedar Aksi Unras tapi kami akan ambil langkah hukum karena penggunaan tiang PLN oleh pihak lain tanpa izin merupakan tindak pidana, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tentang usaha penyediaan tenaga listrik dan penggunaan fasilitasnya. (Ira/Red)