Diduga DLHK Banten, Dinas Pariwisata Pandeglang & 6 Hotel Lakukan Pelanggaran Terkait IPAL, AMDAL, PBG & SLF, Disoal DPC GWI Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartwan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, menyoal terkait Perijinan PBG, SLF, UPL-UKL/Amdal enam Hotel dan tempat rekreasi di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi masyarakat serta peninjauan langsung kami di lapangan, enam hotel dan tempat Rekreasi yang kegiatan usahanya diduga tidak mengantongi dokumen UPL-UKL atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), hotel dan tempat Rekreasi yang kami laporkan.
1. Hotel Caringin, yang beralamat di Kecamatan Labuan, diduga tidak memiliki atau kurang memiliki instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal) dan atau tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, dengan adanya limbah cair yang keluar mengalir ke sungai dan menimbulkan bau tak sedap, dan juga diduga tidak mengantongi Ijin UPL-UKL atau Amdal.
2. Hotel Mutiara Carita Contage yang beralamat di Kecamatan Carita, diduga Lakuakan Reklamasi yang tidak sesuai dengan perijinanya, juga tidak kantongi dokumen UPL-UKL atau Amdal, yang lebih parah tidak memiliki Intalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).
3. Hotel Wira Carita,, yang beralamat di Kecamatan Carita, diduga tidak memiliki atau kurang memiliki instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal) dan atau tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, dan juga diduga tidak mengantongi Ijin UPL-UKL atau Amdal.
4. Hotel Sunset View, yang beralamat di Kecamatan Carita, diduga tidak memiliki atau kurang memiliki instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal) dan atau tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, dan juga diduga tidak mengantongi Ijin UPL-UKL atau Amdal.
5. Lippo Carita, yang beralamat di Kecamatan Carita, diduga tidak memiliki atau kurang memiliki instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal) dan atau tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup, dan juga diduga tidak mengantongi Ijin UPL-UKL atau Amdal, yang lebih parah lakukan reklamasi tidak sesuai ijin, ijin peruntukannya juga yang kami tahu itu sejenis apartemen tapi sekarang di sewakan seperti hotel.
6. Coconut Island Carita, yang beralamat di Kecamatan Labuan, diduga tidak memiliki atau kurang memiliki instalasi pengelolaan Air limbah (Ipal) dan atau tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan, dan juga diduga tidak mengantongi Ijin UPL-UKL atau Amdal.
Raeynold Kurniawan, Ketua DPC GWI Pandeglang, menyampaikan kepada awak media "Kami dari DPC GWI Pandeglang sudah menyempaikan surat konfirmasi dan klarifikasi ke enam hotel tersebut tapi tidak ada jawaban, dan juga kami sudah langyangkan perihal permohonan data atau konfirmasi terkait UPL-UKL atau Amdal enam Hotel dan Tempat Rekreasi diatas ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, tapi sampai saat ini, Jumat (12/02/2025) tidak ada jawaban". Jelasnya.
Masih kata Raeynold, kami menduga ada Main mata atau konkanglingkong antara pengelola 6 hotel, DLHK Provinsi Banten, DLH Pandeglang dan Dinas Pariwisata Pandeglang yang telah melanggar Ketentuan Perundang-undangan. Tutupnya
Sehubungan hal laporan dan Klatifikasi kami tidak ditanggapi, kami dari DPC GWI Pandeglang akan segera melayangkan Laporan Pengaduan kepada kepolisian Daerah Provinsi Banten sebagai salah satu lembaga penindakan dan penentu dalam penegakan hukum tindak pidana tertentu, untuk segera memanggil dan memeriksa Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melakukan pemeriksaan ketersedian (Ipal), dokumen (AMDAL) dan dokumen (UKL – UPL) keenam Hotel dan tempat Rekreasi tersebut.
Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan aksi unjuk rasa di kementrian lingkungan hidup Republik Indoensia (Ira/Red)