Direktur BUMDes Salapraya Jiput, Rangkap ASN P3K, DPC GWI Pandeglang Akan Layangkan Lapdu

Direktur BUMDes Salapraya Jiput, Rangkap ASN P3K, DPC GWI Pandeglang Akan Layangkan Lapdu

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti Seorang ASN P3K yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMP Negeri di wilayah Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Desa Salapraya Kecamatan Jiput terindikasi tabrak aturan pemerintah.

Dedi Mulyadi, Pasalnya, selain menjadi seorang guru di SMP Negeri 1 Jiput diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Salapraya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang” Senin, 16 Juni 2025.

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.

Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.

Sementara itu, Dedi Mulyadi saat dimintai keterangan lewat Telepon WhatsApp pada tanggal 16 Juni 2025 terkait permasalahan dirinya sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Jiput yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bundes membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDES sekarang ini di desa Salapraya Kecamatan Jiput.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Salapraya Kecamatan Jiput, Membenarkan bahwa Dedi Mulyadi sebagai Direktur BUMDes Desa Salapraya Rangkap sebagai ASN P3K Guru di SMPN 1 Jiput Kabupaten Pandeglang, dan itu hasil dari musyawarah dengan BPD, Jelasnya.

L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan Kepada awak media "Bahwa ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sangsi, insya allah kami secepatnya akan menyampaikan Laporan Pengaduan Ke Inspentorat, Disdikpora, DPMPD dan BPKD Kabupaten Pandeglang, (Ira/Red)