DPC AMIRA Minta BGN, Satgas MBG Pandeglang dan Korwil Suspend SPPG Pasirgadung Patia yang Diduga Melanggar Juknis

DPC AMIRA Minta BGN, Satgas MBG Pandeglang dan Korwil Suspend SPPG Pasirgadung Patia yang Diduga Melanggar Juknis

Banselpos.com | Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Menyoroti Dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasir Gadung Yayasan Ishlaahul Ummah – Dapur ABA Sejahtera menjadi perhatian sejumlah pihak. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga dibuang ke lahan milik warga atau mitra.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak SPPG melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak SPPG mengakui bahwa pembuangan limbah ke lahan milik mitra dilakukan sementara sambil menunggu kerja sama resmi dengan pihak pengelola limbah.

"Iya Pak, memang tidak boleh. Kemarin rencananya mau ada MoU dengan pihak swasta yang bekerja sama dengan DLH, tetapi belum terlaksana. Kemarin juga sudah menyuruh inisial E, namun belum datang. Jadi sementara bekerja sama dengan RT setempat dan sampahnya dibuang ke tanah pribadi mitra," tulis pihak SPPG kepada awak media.»

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak SPPG menyadari mekanisme yang dilakukan bukan merupakan tata cara pengelolaan limbah yang ideal. Namun, mereka menyebut kondisi tersebut hanya bersifat sementara sembari menunggu terealisasinya kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkutan dan pengelolaan limbah.

Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, setiap SPPG pada prinsipnya diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, memenuhi standar sanitasi, serta mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan apabila tidak segera ditangani secara benar.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat, menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dilakukan evaluasi terhadap dugaan tersebut.

Bukan hanya masalah limbah DPC AMIRA Pandeglang Juga meminta BGN, Satgas MBG Pandeglang dan Korwil agar melakukan pemeriksaan terkait dengan PBG, SLF, Suplier dan dugaan ketidak sesuaian Perijinan yang diduga di langgar oleh SPPG Pasirgadung Patia.

Menurut Rohikmat, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pemerintah agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

«"Kami akan melayangkan surat kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah tersebut. Tujuannya agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan," katanya.»

Secara umum, pengelolaan limbah dari kegiatan operasional, termasuk dapur MBG, wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta standar operasional yang ditetapkan oleh instansi berwenang. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang dimuat berasal dari hasil konfirmasi kepada pihak terkait dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari Badan Gizi Nasional terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan akan memuat perkembangan lebih lanjut apabila terdapat klarifikasi atau hasil pemeriksaan resmi dari pihak-pihak yang berwenang. (Ira/Red)