Jual Beli Titik SPPG di Pandeglang Berdampak Terhadap Pelanggaran SOP & Penurunan Kualitas Makanan, DPC AMIRA Akan Sampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kejaksaan & BGN

Jual Beli Titik SPPG di Pandeglang Berdampak Terhadap Pelanggaran SOP & Penurunan Kualitas Makanan, DPC AMIRA Akan Sampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kejaksaan & BGN

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan Praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memicu masalah serius, bagi kualitas Makanan dan Sarana Prasarana Dapur MBG di Pandeglang Banten.

Rohikmat Ketua DPC AMIRA Menyampaikan, dampak utama Jual beli titik SPPG yang mencapai ratusan juta Rupiah lebih per titik di Kabupaten Pandeglang sangat mengancam kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jika pengelola dapur harus membayar biaya ilegal untuk mendapatkan titik SPPG, modal operasional yang seharusnya 100% untuk makanan berkualitas (standar gizi dan bahan premium) akhirnya tersedot untuk balik modal atau keuntungan oknum, sehingga porsi gizi anak dikurangi.

Penjual dan pembeli titik lokasi rentan terhadap penyimpangan, dan mengabaikan standar higienitas dan gizi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Modus oknum tidak bertanggung jawab menawarkan jasa pengurusan titik dan meminta uang ratusan juta rupiah dari masyarakat, untuk mendapatkan titik SPPG dengan iming-iming keuntungan instant besar.

Salah satu mitra BGN atau pemilik Dapur MBG di Pandeglang menyampaikan dirinya harus membayar ratusan juta rupiah untuk mendapatkan titik lokasi SPPG dengan memakai yayasan yang sudah mereka siapkan, melalui koordinator dan orang-orang yayasan, bukan hanya membeli titik SPPG, dirinya menyampaikan harus menyetor sejumlah uang yang dihitung setiap porsi ke Yayasan, contoh SPPG saya melayani 2200 KPM dikali 500 rupiah jadi setiap harinya saya harus setor 1.1 juta ke yayasan, dari dana 10.000 untuk bahan makanan.

"Iya pak saya mendapatkan titik lokasi SPPG ini bayar ratusan juta rupiah tunai pak, dari salah satu orang katanya pihal yayasan, dan saya setiap harinya harus setor ke yayasan per omprengnya, kalau bapak ga percaya tanya aja ke Dapur yang lain malah ada yang beli titik sampai 300 juta lebih dan setor 1.000 rupiah lebih per omprengnya ke yayasan" tutupnya

Lanjut Rohikmat, Untuk memastikan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo di Kabupaten Pandeglang tepat sasaran, dan sesuai SOP, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan agar melakukan audit kepada seluruh SPPG dan Yayasan tempat bernaungnya SPPG di kabupaten Pandeglang. diduga melabrak Regulasi dan SOP yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat mauapun daerah melalui Perpres dan Perbup.

Insya allah kami akan menyampaikan surat laporan pengaduan ke Kejati Banten, Kejari Pandeglang dan BGN terkait dengan Pelanggaran SOP yang dilakukan oleh SPPG di Pandeglang dan oknum pelaku jual beli titik SPPG di Pandeglang Banten. Tutupnya. (Red)