Ketua PBSR Minta APH Berantas Peredaran 5 Merk Roko Ilegal Di Pandeglang

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) menyikapi Persoalan pengawasan pelanggaran cukai rokok yang beredar di Kabupaten Pandeglang.
Sanan, Ketua Umun PBSR menyampaikan kepada awak media terkait dengan peredaran 5 Merek Roko Ilegal dan memakai Cukai Palsu, yang kami Banyak temukan diantaranya Boshe, ST Premium, Lato, Just Full dan Blitz. yang sudah beredar luas dikabupaten Pandeglang.
Untuk itu, pihaknya berencana melakukan aksi unjuk rasa mengenai pengawasan pelanggaran cukai yang dinilai lemah. Menurutnya ini menjadi persoalan serius karena dikhawatirkan ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi. terangnya.
Sanan menerangkan bahwa menilai pengawasan terkait cukai rokok dan Cukai Palsu dari pemerintah masih sangat lemah, kami akan terus menerus lakukan aksi Unras bila tuntutan kami terkait dengan pemberrantasan Roko Ilegal tidak segera di lakukan.
Menurut Sanan, Peraturan tentang rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
1. Pengedaran Rokok Ilegal, Dilarang mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-5 tahun dan/atau pidana denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. Pemalsuan Pita Cukai, Dilarang memalsukan pita cukai rokok. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
3. Penggunaan Pita Cukai Bekas, Dilarang menggunakan pita cukai bekas. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, perlu diingat bahwa pembelian rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 1-8 tahun dan pidana denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bila terus dibiarkan Hal ini tentunya berdampak pada kerugian negara karena pada dasarnya perusahaan rokok harus membayar cukai untuk setiap batang yang dijual. (Ira/Red)