Masyarakat Keluhkan Bahu Jalan Digunakan Penyimpanan Mobil Pegawai, Bank BJB Cabang Labuan Diduga Abaikan Peraturan Pemerintah No 34 2006

Masyarakat Keluhkan Bahu Jalan Digunakan Penyimpanan Mobil Pegawai, Bank BJB Cabang Labuan Diduga Abaikan Peraturan Pemerintah No 34 2006

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Sejumlah pengguna jalan yang melalui jalan Pasar Labuan keluhkan bahu jalan atau pinggir jalan yang dijadikan tempat parkir atau Garasi Mobil Pegawai Bank BJB Cabang Labuan.

Hal itu terlihat dari pantauan awak media, deretan kendaraan roda empat milik Pagawai Bank BJB Cabang Labuan yang terparkir di bahu jalan Pasar Labuan.

Untuk diketahui badan jalan sebenarnya tidak boleh digunakan untuk tempat parkir. Hal itu dikarenakan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Parkir di bahu jalan dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lain dan menyebabkan kemacetan. Parkir sembarangan di bahu jalan melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi.

Aturan larangan parkir di bahu jalan, Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, Sanksi pelanggaran parkir di bahu jalan Denda paling banyak Rp500.000, Pidana kurungan paling lama 2 bulan, Denda paling banyak Rp24 juta.

Aturan parkir di pinggir jalan, Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintasParkir di pinggir jalan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat Saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan, pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Salah satu penguna Jalan Asep (bukan nama sebenarnya) menyampaikan kepada banselpos.com, bahwa dirinya mempertanyakan perihal bahu jalan didepan pagar Bank BJB Cabang Labuan yang dipakai penyimpanan mobil pegawai, padahal bahu jalan hak pejalan kaki.

"Kami selaku pengguna jalan mempertanyakan perihal bahu jalan yang dijadikan tempat menyimpan mobil yang seolah-olah garasi oleh pihak Bank BJB Cabang labuan, yang sepertinya di biarkan oleh pemda Pandeglang, padahal sudah bertahun-tahun seperti itu" paparnya. 

Lanjut Asep, Pemerintah daerah jangan hanya menertibkan parkir liar yang dikelola masyarakat, ini mentang-mentang dilakukan oleh Bank daerah bertahun-tahun dibiarkan.

Kami masyarakat pengguna jalan meminta kepada Pemda Pandegalng, agar menertibkan dugaan parkir atau garasi liar yang dilakukan oleh pihak Bank BJB Cabang Labuan, karena jelas melanggar aturan dan sabotase hak pengguna jalan.

Padahal Kewajiban pelaku usaha, Setiap pelaku usaha wajib menyediakan ruang parkir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)